Mengurai Polemik DP Rp50 Juta Toko 88 Ternate: Aliran Dana ke Rekening Pribadi Samsiah Talib Jadi Akar Masalah

(Ilustrasi)

TERNATE- Keseteruan mengenai klaim aliran dana senilai Rp50 juta dalam transaksi puluhan unit kasur di Toko 88 Ternate kini telah masuk pada ranah Hukum., kedua belah Pihak, Bahmi Bahrun bersama klien Ivonne Raranta telah melaporkan Haji Rahman atas penggelapan 30 Unit Kasur Merek super top,  sementara saling membuktikan Fakta dan Bukti-bukti autentik

Perseteruan hukum antara konsumen dan manajemen toko ini diduga kuat berakar pada tindakan Samsiah Talib (ST), mantan admin toko yang menjadi penerima langsung uang di Transfer (Ar) Haji Rahman.

Kuasa hukum mantan manajemen Toko 88 (IR), Bahmi Bahrun, secara resmi sudah menyeret persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan konsumen berinisial AR dan anak buahnya ke Polres Ternate, Rabu (25/03/).

Laporan tersebut mencakup dugaan perbuatan curang, penggelapan, hingga tindakan pengancaman yang memicu trauma pada kliennya. Bahmi menegaskan bahwa kekisruhan ini tidak akan terjadi jika AR tidak melakukan transaksi “di bawah tangan” dengan mentransfer uang muka sebesar Rp50 juta kepada Samsiah Talib pada September 2024 silam.

Menurut Bahmi, Samsiah Talib diduga memanfaatkan jabatannya saat itu untuk menerima dana secara personal, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan maupun dilaporkan kepada IR sebagai pimpinan toko. Kondisi ini diperparah dengan adanya tekanan massa yang dibawa pihak konsumen ke lokasi toko, sehingga kliennya terpaksa mengambil kebijakan menggunakan uang pribadi demi meredam keributan dan memproses keluarnya barang meski administrasi perusahaan belum terpenuhi secara sah.

Di sisi lain, pihak konsumen AR melalui Penasihat Hukum (PH), M. Bahtiar Husni, tetap bersikukuh bahwa mereka adalah korban penipuan. Bahtiar menjelaskan kliennya telah memesan 32 unit kasur senilai total Rp96 juta sejak September 2024. Pihak konsumen merasa telah menjalankan kewajiban dengan bukti transfer DP Rp50 juta kepada Samsiah Talib dan klaim kepemilikan kuitansi toko.

Namun, saat penagihan dilakukan, barang pesanan disebut tidak tersedia hingga memicu cekcok hebat di area toko.

Sengkarut ini semakin rumit karena adanya perbedaan data antara uang transfer Rp50 juta yang diklaim konsumen, dengan uang tunai Rp40 juta yang tercatat di sistem toko saat pengambilan 30 unit kasur merek Super Top. Perbedaan angka dan jalur transaksi ini menempatkan Samsiah Talib sebagai sosok yang paling bertanggung jawab untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Kini, pengakuan Samsiah Talib menjadi kunci utama yang dinanti untuk mengurai benang kusut kasus ini. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Samsiah telah mengakui dana Rp50 juta tersebut merupakan urusan pribadinya dengan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup