Perjuangan Listrik di Taliabu Oleh Mislan Syarif Terkendala, Lahan Jadi Batu Sandungan Program Pusat dan Pemprov
TALIABU – Komitmen Mislan Syarif, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Provinsi Maluku Utara, untuk mengawal / memajukan Kabupaten Pulau Taliabu dan kab Sula terus diwujudkan. Tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, perjuangannya mengawal hadirnya penerangan listrik bagi masyarakat kini mulai membuahkan hasil konkret.
Melalui skema Program Listrik Desa (Lisdes) tahun 2025, melalui progran pusat dan juga didukung oleh program gubernur Maluku utara,, sebanyak tujuh desa di Taliabu mendapatkan jatah penerangan. Desa-desa yang berhak adalah Waikoka, Kamaya, Waikadai Sula, Waikadai, Mantarara, Losseng, dan Belo. Dan beberapa desa di Sula seperti yngg dipaparkan oleh gubernur Malut.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat, dalam hal ini PT PLN (Persero), dan dukungan gubernur Maluku utara untuk menuntaskan elektrifikasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, di balik angin segar program nasional ini, tantangan berat justru muncul di lapangan. Proses pemasangan jaringan listrik yang dikerjakan oleh vendor terpilih terhambat oleh persoalan pembebasan lahan dan area bebas hambatan (ABH).
Keberadaan sejumlah tanaman produktif milik masyarakat di sepanjang jalur jaringan menjadi ganjalan utama.
“Bersama pihak vendor, kami terus bergerak. Perjuangan untuk menghadirkan listrik ini sudah lama, namun kendala di lapangan, yakni pembebasan lahan dan tanaman, belum tuntas diselesaikan oleh pemerintah daerah,” tegas Mislan, Minggu (4/01/2026).
Kendala serupa ditegaskan oleh Andi, perwakilan vendor pelaksana. Ia menjelaskan, meski Taliabu telah didukung sepuluh unit mesin pembangkit listrik, operasionalnya tidak akan optimal jika jaringan tersumbat.
“Area bebas hambatan dari tanaman produktif mutlak diperlukan. Jika dipaksakan, bisa merusak mesin pembangkit dan mengganggu suplai,” ujar Andi.
Persoalan ini menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi dan koordinasi lintas sektor. Program Lisdes yang diinisiasi pusat dan dijalankan oleh PLN bersama vendor, sangat bergantung pada kesiapan dan peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam aspek perizinan lahan dan pendekatan kepada masyarakat.
Regulasi tentang kompensasi lahan dan tanaman produktif serta percepatan proses administrasi menjadi kunci.
Mislan menekankan, momentum Lisdes ini tidak boleh disia-siakan. “Kehadiran listrik sangat vital untuk mendongkrak ekonomi dan kualitas hidup. Jatah Lisdes ini harus disambut dengan totalitas oleh pemda. Semua stakeholder, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, harus bersama-sama mencari solusi,” tambahnya.
Ia mengingatkan, tanpa penyelesaian kendala lahan, program strategis nasional ini berisiko “digagalkan” oleh hambatan di tingkat lokal, yang pada akhirnya merugikan masyarakat Taliabu yang telah lama menanti terangnya listrik.
Kasus di Taliabu ini merefleksikan tantangan umum pelaksanaan Program Lisdes di berbagai daerah Indonesia. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran dan teknologi dari PLN, tetapi juga oleh efektivitas regulasi daerah, kemampuan mediasi sosial pemda, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Diperlukan kerangka regulasi yang jelas dari pemerintah daerah untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan adil, cepat, dan transparan, sehingga cita-cita menyambung seluruh desa dengan listrik dapat terwujud tepat waktu. Perhatian dan tindak lanjut konkret dari Pemda Taliabu kini dinantikan untuk menerangi tujuh desa dan membuka jalan bagi kemajuan pulau tersebut..










