Bos Malut United Yang Pernah Diperikssa KPK Kini Jadi Tersangka? Dilaporkan ke Polisi Gegara Intimidasi Jurnalis
TERNATE – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) berbuntut panjang. Bukan sekadar kecaman dari organisasi pers, pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, bersama salah satu official tim resmi dilaporkan ke Polres Ternate atas tuduhan penghalangan kerja jurnalistik dan intimidasi.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners, Minggu (9/3/2026), sebagai respons atas insiden yang terjadi usai laga BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar, Sabtu (7/3/2026) malam.
Insiden itu mencuat setelah seorang wartawan RRI Ternate, Irwan Djailani (Bradex), dipaksa menghapus rekaman video dan diusir dari tribun oleh oknum official, bahkan sempat ditegur langsung oleh sang bos klub .
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi juga merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” tegas Bahmi dalam keterangan resminya, Minggu (9/3/2026) .
Ia mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum tegas.
“Perlu kami ingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan diatur ketentuan pidana di dalamnya. Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Bahmi secara khusus meminta atensi penuh dari Kapolres Ternate, AKBP Fera Mustikaningrum, untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional. Pasalnya, kejadian ini terjadi di area resmi stadion, dan para wartawan saat itu tengah membawa identitas sah peliputan.
“Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum mana pun untuk bertindak di atas hukum,” tandasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan efek jera. “Langkah hukum ini diambil agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” pungkasnya .
Reaksi Keras Organisasi Pers
Sebelum laporan ini dilayangkan, gelombang kecaman telah lebih dulu bergulir dari berbagai organisasi pers. Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat langsung bereaksi keras dan bersurat ke Kapolri serta PT Liga Indonesia Baru (LIB) .
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan bahwa wartawan yang memiliki kredensial resmi tidak boleh dihalangi, apalagi dipaksa menghapus hasil liputan.
“Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya. Ini pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Senada dengan itu, Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, mengecam tindakan official dan manajemen Malut United.
Ia mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh dan menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana berdasarkan UU Pers. “Mereka bekerja sesuai SOP dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Segala bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum,” tegas Asri .
Perlindungan Wartawan Jadi Perintah Konstitusi
Insiden ini menarik jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang baru saja memperkuat perlindungan wartawan. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan sekadar norma deklaratif, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi, termasuk oleh aparat penegak hukum .
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa wartawan berada pada posisi rentan sehingga membutuhkan perlindungan khusus.
Setiap bentuk sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice . Dengan kata lain, mengkriminalisasi atau mengintimidasi wartawan tanpa proses yang semestinya adalah tindakan inkonstitusional.
Kronologi: Dari Paksa Hapus Video hingga Gedor Ruang Wasit
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 23.05 WIT, saat wartawan RRI Ternate, Irwan Djailani, tengah mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti. Seorang pria yang diduga official tim Malut United tiba-tiba menghampiri, mempersoalkan aktivitas perekaman, dan memaksa penghapusan video sambil berteriak memprovokasi suporter .
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu!” teriaknya.
Oknum yang sama kemudian meminta steward mengusir para wartawan dari area tribun, meskipun mereka telah membawa ID Card resmi peliputan BRI Super League .
Situasi kian memanas ketika oknum tersebut membuntuti perangkat pertandingan hingga ke ruang ganti wasit, menggedor pintu, dan melontarkan ancaman. Akibatnya, perangkat pertandingan terpaksa mengunci diri di ruang ganti selama sekitar 1,5 jam, baru keluar setelah polisi dan steward memastikan kondisi aman pada pukul 00.20 WIT .
Di tengah ketegangan itu, pemilik Malut United FC, David Glen Oei, bukannya meredam situasi, justru melontarkan pernyataan yang menyudutkan wartawan. “Kamu dari mana? Kalau dari Ternate, kenapa tidak mendukung kami?” katanya .
Ancaman Pidana
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalis dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta . Dengan dilayangkannya laporan ini, nasib David Glen Oei dan official Malut United kini berada di tangan kepolisian.
Sekadar catatan, wartawan yang meliput pertandingan malam itu tengah menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Bukan untuk menjadi suporter, melainkan untuk menyampaikan informasi kepada publik











