Masyarakat Wasile Desak Presiden Prabowo Cabut Izin PT Arumba Jaya Perkasa atas Pelanggaran Hak Ada

Masyarakat Adat Wasile menggelar aksi demonstrasi besar di depan kantor PT Arumba Jaya Perkasa, agar Pihak tidak menyampingkan hak-hak Mereka. (DOK: MalutUpdate)

Halmahera Timur- Gelombang keresahan masyarakat di Halmahera Timur memuncak. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Wasile menggelar aksi demonstrasi besar di depan kantor PT Arumba Jaya Perkasa pada Senin (19/01/2026).

Aksi ini membawa pesan tunggal yang kuat: meminta intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas perusahaan tambang yang dianggap mengabaikan hak rakyat.

Akar permasalahan ini bermula dari janji PT Arumba Jaya Perkasa untuk melakukan dialog terbuka dengan masyarakat adat sebelum memulai operasional produksi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Perusahaan diduga langsung melakukan aktivitas produksi tanpa adanya transparansi maupun penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

“Kami merasa ditipu dan tidak dihormati. Hak adat kami seolah dikesampingkan demi keuntungan sepihak,” ungkap salah satu koordinator aksi di lokasi demonstrasi.

Direktur Firma Hukum Waypiakal, Barens Gahunting, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan masyarakat ini. Secara resmi, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan melalui kementerian terkait guna mengevaluasi total dan mencabut izin operasional PT Arumba Jaya Perkasa.

Menurut Barens, tindakan perusahaan yang mengabaikan dialog dengan masyarakat adat adalah bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi investasi yang berkeadilan.

“Perusahaan ini beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika dialog dengan masyarakat adat saja diabaikan, maka legitimasi sosial mereka di wilayah tersebut batal demi hukum. Kami meminta Presiden Prabowo bertindak tegas untuk melindungi hak rakyat kecil di Wasile,” tegas Barens Gahunting, SH.

Izin produksi PT Arumba Jaya Perkasa di bidang pertambangan nikel ini diketahui berlaku hingga tahun 2030. Dengan area konsesi mencapai 1.818,47 hektar di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, keberadaan operasional tanpa restu masyarakat lokal dianggap sebagai ancaman serius bagi kelangsungan hidup warga Desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan.

Sementara itu, masyarakat Wasile Melalui aksi ini, menyampaikan tiga poin tuntutan mendesak kepada pemerintah pusat:

 * Hentikan Seluruh Aktivitas Produksi hingga dialog transparan dengan masyarakat adat dilaksanakan.

 * Hormati Hak Adat dan wilayah ulayat yang menjadi warisan leluhur masyarakat Wasile.

 * Audit Perizinan Menyeluruh oleh pemerintah pusat untuk meninjau kembali legalitas operasional PT Arumba Jaya Perkasa.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Arumba Jaya Perkasa terkait tuntutan pencabutan izin dan aksi protes massa tersebut. Masyarakat menegaskan tidak akan mundur hingga suara mereka didengar langsung oleh Istana Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup