Dinas PMD Taliabu Bentuk Tim Monitoring, Pastikan Kades Tidak Berikan LPJ Palsu

DPMD saat melalukan rapat pembentukan tim Monitoring Dana Desa bersama P3MD Taliabu.

TALIBAU– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu akan membentuk tim monitoring untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026.

Tim yang terdiri dari unsur DPMD, pihak kecamatan, dan Pendamping Profesional P3MD ini akan turun langsung melakukan pengecekan di 71 desa yang tersebar di wilayah Taliabu.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan oleh pemerintah desa kepada DPMD benar-benar sesuai dengan realisasi di lapangan, dan tidak terdapat pemalsuan dokumen maupun rekayasa laporan keuangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Taliabu, Ruslan La Habibu, S.T., menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN (Dana Desa) maupun APBD (ADD), dapat berjalan dengan tepat sasaran dan akuntabel.

“Ini langkah yang kami ambil agar memastikan penggunaan anggaran di desa itu terpakai dengan benar, sesuai dengan peruntukannya yang termuat dalam dokumen APBDes,” jelas Ruslan.

“Jadi Dana Desa itu sudah cair 40%, kita turun ke lapangan lihat langsung  untuk pastikan apakah BLT sudah terbayar, insentif guru PAUD sudah terbayar sedangkan  untuk ADD kita lihat apakah gaji aparat Desa sudah dibayar apa belum? tim monitoring akan melakukan hal demikian,” jelas Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan mengungkapkan bahwa Bupati Taliabu berharap pengawasan dilakukan secara ketat pada setiap tahap penyaluran dan pencairan dana. Jika dalam proses monitoring ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes, maka akan segera dilakukan evaluasi dan tindak lanjut.

“Ini arahan dari Ibu Bupati. Pengawasan ini dilakukan tentunya untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dicairkan itu dipakai dengan benar, dan tidak ada LPJ yang palsu,” tambahnya.

Hal yang sama disampaikan oleh  Tenaga Ahli Pendamping Profesional dari P3MD Taliabu, Muis Azis, menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Menurutnya, pengawasan yang sistematis sangat penting untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa serta meminimalisir potensi penyimpangan di tingkat desa.

“Kami dari pendamping profesional siap mendukung penuh proses ini. Monitoring bukan hanya untuk mencari kesalahan, tetapi juga untuk membimbing desa agar lebih tertib administrasi dan transparan dalam membuat laporan keuangan,” ujar Muis Azis.

Dengan dibentuknya tim monitoring ini, DPMD Taliabu berharap seluruh pemerintah desa dapat lebih disiplin dalam menyusun dan menyampaikan LPJ, sehingga pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Pulau Taliabu semakin baik, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup