Salah Pilih Rekanan, Proyek Jalan Bobong-Dufo Taliabu Rp 2,9 Miliar Gagal

Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu.

TALIABU — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu diduga melakukan kesalahan dalam proses pemilihan rekanan untuk proyek peningkatan jalan Bobong-Dufo.

Proyek senilai Rp 2,9 miliar yang diharapkan memperbaiki kondisi jalan rusak parah di ibu kota kabupaten terpaksa dihentikan karena pihak pemenang lelang, CV. Srikandi, dinyatakan tidak siap dan tidak mampu melaksanakan pekerjaan.

Kegagalan ini semakin memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap kemampuan Pemda Taliabu dalam merealisasikan janji perbaikan infrastruktur, terutama terkait janji Bupati Sashabila Mus tentang “Jalan Berstandar Perempuan” yang hingga kini masih jauh dari kenyataan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Taliabu, Endro, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena ketidaksiapan alat, material, dan lambatnya progres lapangan oleh CV. Srikandi.

“Progress meski sudah jalan tetapi tidak punya perkembangan yang berarti,” ujar Endro.

Namun, fakta bahwa rekanan yang telah dinyatakan menang lelang ternyata tidak mampu mengerjakan proyek menimbulkan pertanyaan serius terhadap proses seleksi dan evaluasi kapabilitas yang dilakukan oleh Pemda.

Beredar pula informasi bahwa material yang telah disiapkan di lapangan diduga berasal dari tambang galian C tanpa izin, yang semakin menambah daftar pertanyaan terhadap pengawasan proyek oleh dinas terkait.

Meski hal itu dibantah sebagai alasan penghentian proyek, isu tersebut turut merusak citra transparansi Pemda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup