Diduga Kader PDIP Aktor Perampasan Lahan di Desa Saramake: Hantam Malut, Ini Rezim State Capture Tingkat Dewa
Ternate-Direktur Harian Advokasi Tambang (HANTAM) Maluku Utara, Alfatih Soleman, dalam keterangan, Minggu (22/2/26) mengkritik terkait dugaan praktik perampasan lahan warga yang terjadi di Desa Saramake, Kabupaten Halmahera Timur. Alfatih secara terang-terangan menuding bahwa aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat tersebut melibatkan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Shanti Alda Natalia.
Shanti Alda Natalia, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P dan membidangi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lingkungan hidup, serta investasi, diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Arumba Jaya. Perusahaan tambang nikel ini mengantongi konsesi seluas 1.818,47 hektar dengan izin operasi produksi yang berlaku hingga tahun 2030.
Menurut Alfatih, keterlibatan aktif seorang anggota parlemen dalam bisnis ekstraktif yang berbenturan dengan hak rakyat adalah potret nyata rusaknya sistem demokrasi di Indonesia. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk penguasaan negara oleh kepentingan tertentu.
“Ini adalah wujud nyata dari rezim State Capture tingkat dewa. Negara tidak lagi dijalankan melalui perdebatan gagasan di parlemen yang mewakili rakyat. Anggota DPR seharusnya tampil membela tanah masyarakat, tapi justru jadi aktor perampasan lahan dan perusak lingkungan melalui keputusan bisnisnya bersama lembaga negara, yaitu Kementerian ESDM,” tegas Alfatih Soleman dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Alfatih menyoroti kinerja Satuan Tugas Perbaikan Tata Kelola Sawit dan Pertambangan (Satgas PKH) yang dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban. Padahal, tugas utama Satgas adalah menindak penggunaan kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi. Ia merasa banyak perusahaan bermasalah di Maluku Utara, termasuk PT Arumba Jaya, yang seolah-olah kebal hukum.
“Kami meminta dengan hormat kepada Satgas PKH jangan tebang pilih dalam menangani masalah perampasan lahan di Maluku Utara. Masyarakat Halmahera umumnya, dan khususnya Desa Saramake, tidak pernah ditanya apakah mereka setuju tanah perkebunan dan pantai mereka digusur. Pembangunan jeti di tepian pantai oleh PT Arumba Jaya nyatanya sangat mengganggu aktivitas nelayan Desa Saramake, di mana penimbunan tanah telah merusak habitat laut di pesisir. Perusahaan ini secara izin masih bermasalah, namun memaksakan diri beraktivitas melahap lahan warga dengan alasan menggunakan kewenangan HGU,” jelasnya.
HANTAM Malut menilai rangkaian peristiwa ini menguatkan kekhawatiran tentang dominasi oligarki yang semakin mencengkeram kebijakan tata ruang. Alfatih menganggap fungsi perlindungan negara sedang diuji oleh kuatnya penetrasi modal korporasi besar yang berada di bawah naungan partai politik besar seperti PDI-P.
Ia juga mengingatkan bahwa narasi besar pemerintah mengenai transisi energi hijau dan hilirisasi jangan sampai menjadi topeng untuk menindas rakyat kecil di daerah pelosok.
“Transisi energi hijau, hilirisasi, dan ketahanan pangan secara konsep adalah cita-cita luhur. Namun, apabila dalam praktiknya ia meratakan ruang hidup warga, menghancurkan ekosistem, dan diwarnai intimidasi, maka esensi keberlanjutan dari pembangunan tersebut patut dipertanyakan. Menormalisasi penggusuran rakyat kecil Desa Saramake demi pencapaian target makro ekonomi adalah alarm bahaya bagi kemanusiaan dan keadilan sosial di negeri ini,” tutup









