Dinilai menyerah Nama Baik, Akun Anonim “Nyong Jorjoga” Akan Dilaporkan ke Siber Polri
PULAU TALIABU- Gerah dengan aktivitas akun anonim yang dinilai kerap menyudutkan pihak tertentu, sejumlah pihak yang dirugikan di Pulau Taliabu bersiap menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, mereka berencana melayangkan laporan resmi ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil sebagai respons atas unggahan akun Facebook bernama “Nyong Jorjoga” yang dianggap telah melampaui batas kritik sehat dan berpotensi kuat melakukan pencemaran nama baik serta penyebaran disinformasi.
Akun tersebut menjadi sorotan publik karena gaya penyampaian dinilai tidak memenuhi kaidah keberimbangan. Alih-alih menyajikan kritik berbasis data objektif, konten yang diunggah justru cenderung menyerang target tertentu secara personal maupun kelembagaan secara berulang.
Kejanggalan makin terlihat saat isu-isu publik krusial lainnya di Taliabu justru tidak pernah disentuh oleh akun tersebut. Ketimpangan ini memicu dugaan adanya motif tersembunyi dan minimnya independensi dalam setiap unggahannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa akun “Nyong Jorjoga” memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) untuk mengolah informasi sepihak menjadi narasi yang tampak sistematis dan meyakinkan.
Tak hanya tulisan, akun ini juga disinyalir menggunakan foto-foto individu yang diolah menjadi meme atau visual berbasis AI. Produk visual tersebut kemudian dipublikasikan seolah-olah sebagai karya jurnalistik faktual, padahal validitasnya sangat diragukan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Meski beberapa laporan sebelumnya telah disampaikan ke Polres Pulau Taliabu, para pelapor merasa belum ada kepastian hukum yang signifikan. Hal inilah yang mendorong rencana untuk membawa kasus ini ke tingkat Mabes Polri.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Hajail Dorosaya, S.H. & Partners, menegaskan bahwa mereka telah menerima mandat penuh dari para korban untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
“Jangan ada anggapan bahwa dengan mengunci profil atau menggunakan akun palsu, identitas pelaku tidak bisa diungkap. Kami akan menempuh langkah hukum hingga ke tingkat pusat dan melibatkan ahli digital forensik untuk membongkar siapa di balik akun ini,” tegas Hajail Dorosaya.
Selain melaporkan akun tersebut ke polisi, tim kuasa hukum juga akan menyurati pihak Meta (Facebook) secara resmi untuk melacak jejak digital dan identitas pemilik akun. Hajail juga memperingatkan bahwa proses hukum ini tidak hanya menyasar pengelola akun, tetapi juga pihak-pihak yang menyokong aktivitas tersebut, Akun-akun lain (baik anonim maupun pribadi) yang turut menyebarluaskan unggahan tersebut secara masif.
“Semua pihak yang terlibat, baik sebagai pengelola, penyedia materi, maupun yang ikut memviralkan, berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang sama. Ini akan kami dalami secara tuntas,” tambahnya.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat. Setiap konten yang diproduksi dan disebarkan memiliki tanggung jawab hukum yang melekat di dalamnya.







