Kasus Pengeroyokan Pemuda Rua Naik Sidik: Polsek Ternate Pulau Buru Dua Terduga Pelaku
Ternate-Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Irsandi Lukman (31), pemuda asal Kelurahan Rua, kini memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Pulau resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku.
Peristiwa kelam yang menimpa Sandi sapaan akrab korban terjadi pada 3 Desember 2025 lalu. Kejadian bermula saat korban diundang oleh rekan inisial F untuk mengonsumsi minuman keras. Namun naas, saat hendak pulang, Sandi dihantam menggunakan sepotong kayu pada bagian belakang kepala hingga tak sadarkan diri.
“Pukulan itu membuat penglihatan saya gelap. Saya tidak sadar diri lagi setelah itu,” kenang Sandi. Ironisnya, seorang saksi mata, Saudari Asmi, mengaku sempat melihat korban diseret oleh pria tak dikenal di lokasi kejadian sebelum akhirnya diantar pulang dalam kondisi luka-luka.
Kapolsek Ternate Pulau, Iptu Lukman Umasugi, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Tim Opsnal telah diterjunkan untuk melacak keberadaan dua pelaku yang identitasnya telah dikantongi namun belum dibeberkan secara spesifik ke publik.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Tim Opsnal kami sedang bergerak mencari pelaku. Kami tetap berupaya maksimal dan telah melayangkan surat pemanggilan kedua. Intinya, Polsek Ternate Pulau berkomitmen menuntaskan kasus ini,” tegas Iptu Lukman saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Menanggapi naiknya status kasus tersebut, Kuasa Hukum korban, Bahmi Bahrun, S.H., memberikan apresiasi namun tetap memberikan catatan kepada pihak kepolisian, mengingat kasus ini sudah memakan waktu kurang 4 bulan lamanya. Ia mendesak agar penyidik bergerak lebih cepat dalam mengamankan para pelaku mengingat alat bukti yang dinilai sudah cukup kuat.
“Kami menghargai progres dari Polsek Ternate Pulau yang telah menaikkan status perkara ke penyidikan. Namun, secara profesional kami meminta kepolisian untuk segera melakukan upaya paksa atau penangkapan jika pemanggilan kedua tidak diindahkan,” ujar Bahmi.
Ia menambahkan bahwa kecepatan penanganan kasus adalah kunci dari kepastian hukum.
“Klien kami menderita luka fisik dan trauma berat. Secara hukum, unsur Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP sudah terpenuhi. Kami berharap tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghirup udara bebas lebih lama lagi. Kecepatan polisi dalam mengamankan pelaku adalah bentuk nyata dari rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.










