Kasus Kekerasan Anak: Kuasa Hukum Miminta Polsek Ternate Selatan Buka Rekaman CCTV Sekolah SDN 32
Ternate-Kuasa hukum korban kekerasan anak di bawah umur, Bahmi Bahrun, S.H., Meminta penyidik Polsek Ternate Selatan untuk segera membuka rekaman CCTV di lingkungan sekolah guna mengungkap fakta insiden penyeretan korban.
Desakan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum terhadap terduga pelaku, seorang oknum ASN berinisial W alias Warno.
Menurut Bahmi, bukti digital dari kamera pengawas sangat krusial untuk memperjelas kronologi kejadian yang dialami kliennya. Ia menegaskan bahwa rekaman tersebut akan menjadi bukti kunci untuk membuktikan tindak kekerasan yang terjadi di area institusi pendidikan tersebut.
“Kami mendesak Polsek Ternate Selatan, jika memerlukan agar segera membuka CCTV sekolah. Hal ini penting agar insiden penyeretan korban dapat terlihat jelas dan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi,” ujar Bahmi Bahrun kepada media, Selasa (10/2/2026).
Selain fokus pada bukti CCTV, Bahmi juga menuntut penahanan segera terhadap pelaku. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak adalah delik murni yang wajib diproses hingga tuntas oleh aparat penegak hukum tanpa menunggu persetujuan atau perdamaian.
“Status pelaku sebagai ASN seharusnya menjadi teladan, bukan justru melakukan kekerasan. Kami meminta kepolisian tidak mengulur waktu agar pelaku tidak melakukan intimidasi terhadap korban yang saat ini masih trauma,” tambahnya.
Hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Mereka juga meminta instansi terkait untuk segera mengevaluasi status kepegawaian W, mengingat perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan sumpah jabatan ASN.









