Kerugian Negara Kasus BMHP Sula Sudah Nol Persen, Ahli BPKP Sebut Tiga Terdakwa Tak Masuk Daftar Audit

Saksi Ahli dari BPKP Provinsi Maluku Utara saat disumpah ketika memberikan keterangan Terkait ketiga Terdakwa Kasus BMHP Kepulauan Sula 2021. (Dok: MalutUpdate)

TERNATE-Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Media Habis Pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Dalam persidangan tersebut, ahli dari BPKP dicecar sejumlah pertanyaan mengenai hasil audit kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan BMHP yang kini tengah bergulir di meja hijau.

Ahli BPKP menegaskan bahwa berdasarkan hasil penghitungan yang telah dilakukan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp1,6 miliar pada anggaran BTT tersebut.

Merespons paparan dalam persidangan Sidang, Selasa (19/5/26) tim kuasa hukum para terdakwa yang terdiri dari Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko mempertanyakan keterkaitan klien mereka dengan nilai kerugian yang dimaksud, terlebih karena dana tersebut kabarnya telah dikembalikan.

Ahli BPKP, Riki Kaesar Putra, menjelaskan bahwa nominal kerugian negara dalam hasil audit tetap tidak berubah meskipun telah ada pengembalian. Menurutnya, pengembalian dana tersebut masuk dalam kategori pemulihan kerugian, namun tidak serta-merta menghapus unsur pidana atau jejak kerugian negara yang sudah terjadi.

Meski demikian, ahli BPKP memberikan keterangan mengejutkan dengan menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut sebenarnya tidak masuk dalam daftar pihak yang diaudit.

“Iya, ketiganya tidak terlibat dalam audit BPKP yang kita lakukan. Ketiganya juga tidak diperiksa dalam proses audit tersebut,” ujar Ahli BPKP saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Di temui terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula, Aziz, membenarkan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dalam kasus ini telah dipulihkan seluruhnya.

“Untuk kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar sudah dikembalikan ke negara secara sah,” kata Aziz.

Terkait status ketiga terdakwa (Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, dan Adi Maramis), Aziz menjelaskan bahwa meskipun kerugian negara telah dikembalikan, pihak kejaksaan masih terus mendalami dan menelusuri peran serta perbuatan hukum yang dilakukan oleh ketiganya dalam dinamika perkembangan kasus ini.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Puang, Amirudin Yakseb, S.H., M.M., dan Desy Karinina Buamona, menegaskan usai persidangan bahwa klien mereka sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses pengadaan maupun pengelolaan anggaran BTT BMHP di Kepulauan Sula.

Amirudin menjelaskan, nama Puang terseret dalam persidangan semata-mata karena adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar yang diterima dari terdakwa lain, Muhammad Yusril. Namun, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, uang tersebut sama sekali bukan bersumber dari dana korupsi.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Muhammad Yusril, uang tersebut adalah pengembalian utang pribadi Yusril kepada Puang. Hal ini juga sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Amirudin, Saat di Temui Rabu (20/5/26)

Kuasa hukum pun kembali menekankan bahwa kliennya tidak ikut menikmati uang negara ataupun terlibat dalam perencanaan teknis proyek pengadaan tersebut. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa pengembalian kerugian negara saat ini sudah tuntas atau berada pada posisi nol persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup