Penanganan Kasus Frans Panginan, LBH Ansor Minta Polda Malut Objektif: Lidik Dokumen Perizinan PT Buana Maritim Sejahtera

Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H.,

MalutUpdate.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara untuk menangani perkara yang melibatkan Frans Panginan secara objektif, profesional, transparan, dan berimbang dengan melihat seluruh fakta yang muncul dalam perkara tersebut.

Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H., selaku kuasa hukum Frans Panginan menyatakan bahwa perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada dugaan penggelapan BBM yang dituduhkan kepada Frans dan sejumlah awak kapal, tetapi juga harus mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan langsung dengan objek perkara tersebut.

Menurut Zulfikran, terdapat sejumlah fakta penting yang perlu menjadi perhatian penyidik. Salah satunya adalah adanya penyelesaian kerugian yang telah dilakukan oleh sembilan awak kapal kepada pihak perusahaan.

Berdasarkan data yang diperoleh LBH GP Ansor Maluku Utara, sembilan awak kapal telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada perusahaan dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp395 juta. Nilai tersebut berasal dari pembayaran langsung yang dilakukan para awak kapal, premi yang belum dibayarkan perusahaan, pemotongan gaji, serta hak-hak pekerja lainnya yang diperhitungkan sebagai bagian dari penyelesaian kerugian.

Menurut keterangan Frans Panginan dan sembilan awak kapal lainnya, sebelum perkara ini berlanjut ke tahap penyidikan, seluruh awak kapal telah dipertemukan dengan pihak perusahaan di Kantor Polairud Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat membuat dan menandatangani perjanjian damai yang pada pokoknya mengatur mekanisme penggantian kerugian secara bertahap melalui sistem kerja, pemotongan gaji, pemotongan premi, serta keuntungan yang diperoleh awak kapal apabila terdapat kelebihan BBM maupun keuntungan pelayaran pada kondisi tertentu.

Menurut Frans, pada saat itu para awak kapal menerima dan menandatangani perjanjian tersebut dengan keyakinan bahwa persoalan telah selesai secara kekeluargaan dan tidak akan berlanjut ke proses hukum pidana.

“Kami sepakat menandatangani perjanjian damai karena saat itu kami memahami bahwa persoalan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Mekanisme penggantian kerugian juga telah dijalankan melalui pemotongan gaji, premi, dan hasil kerja kami. Namun yang terjadi kemudian justru perjanjian itu dijadikan dasar untuk menuduh dan melaporkan kami dalam perkara pidana,” ungkap Frans Panginan.

Frans juga menerangkan bahwa para awak kapal saat itu berada dalam posisi yang lemah karena masih bergantung pada perusahaan untuk pekerjaan, tempat tinggal, dan penghidupan mereka. Oleh sebab itu, seluruh dokumen yang disodorkan perusahaan ditandatangani dengan harapan persoalan dapat berakhir secara damai.

LBH GP Ansor Maluku Utara menilai fakta mengenai adanya perjanjian damai tersebut sangat penting untuk didalami karena berkaitan langsung dengan lahirnya pengakuan, mekanisme ganti rugi, serta kronologi yang kemudian dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap para awak kapal.

Selain itu, Frans Panginan juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang dibebankan kepadanya. Menurut perusahaan, kerugian yang terjadi mencapai sekitar 60 ton BBM. Namun setelah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh sembilan awak kapal dan diperhitungkan dengan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan, nilai yang diterima perusahaan mendekati nilai yang sebelumnya dituduhkan.

Frans juga menjelaskan bahwa dirinya diminta bertanggung jawab atas sekitar 30 ton BBM atau senilai lebih dari Rp300 juta, padahal menurut keterangannya jumlah keuntungan yang pernah diperoleh tidak sebesar angka yang dituduhkan perusahaan.

“Kami meminta penyidik untuk menguji secara objektif dasar perhitungan kerugian yang diklaim perusahaan. Jangan sampai terdapat perbedaan antara jumlah kerugian yang dituduhkan dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Zulfikran.

Menurut LBH GP Ansor Maluku Utara, aspek teknis penggunaan BBM kapal juga harus diperiksa secara menyeluruh. Sebab seluruh konsumsi BBM operasional kapal tidak serta merta dapat dibebankan kepada Kepala Kamar Mesin tanpa audit terhadap penggunaan mesin, jam operasi kapal, penggunaan generator, laporan konsumsi BBM, serta dokumen teknis lainnya.

Di sisi lain, terdapat fakta yang menurut LBH GP Ansor Maluku Utara sangat penting untuk ditelusuri lebih lanjut, yakni dugaan penggunaan solar yang tidak memiliki legalitas yang jelas dalam operasional armada kapal PT Buana Maritim Sejahtera.

Berdasarkan keterangan Frans Panginan serta dokumen yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, terdapat dugaan praktik pengadaan solar melalui mekanisme transfer antar kapal atau Ship to Ship Transfer (STS) yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

LBH GP Ansor Maluku Utara meminta penyidik memeriksa asal-usul BBM yang digunakan perusahaan, legalitas pemasok, dokumen bunker, dokumen distribusi BBM, dokumen pengangkutan BBM, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar pada armada kapal PT Buana Maritim Sejahtera.

“Kami tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu. Namun apabila perkara ini terus dilanjutkan, maka demi keadilan seluruh fakta yang berkaitan dengan objek perkara juga harus ditelusuri. Penyidik perlu memeriksa dari mana asal BBM tersebut, apakah memiliki legalitas yang sah, dan apakah seluruh prosedur pengadaan serta distribusinya telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zulfikran.

LBH GP Ansor Maluku Utara juga mengungkapkan adanya dokumen internal perusahaan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa apabila terdapat sisa jatah minyak yang diberikan kepada kru kapal, maka hal tersebut dianggap sebagai hak kru kapal. Menurut LBH, keberadaan dokumen tersebut merupakan fakta yang relevan dan perlu diuji dalam proses penyidikan karena berkaitan dengan hubungan kerja dan kebijakan internal perusahaan terkait penggunaan BBM.

Lebih lanjut, LBH GP Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa pada tanggal 13 Juni 2026 pihaknya secara resmi telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan solar yang tidak memiliki legalitas yang jelas dalam operasional armada kapal PT Buana Maritim Sejahtera.

Pengaduan tersebut diajukan langsung oleh Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H., bersama tim kuasa hukum mewakili Frans Panginan dengan melampirkan kronologi, dokumen, dan bukti-bukti yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.

Menurut LBH GP Ansor Maluku Utara, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil atas seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dan tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku Utara.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi kami juga berharap penyidik Polda Maluku Utara melihat perkara ini secara menyeluruh dan tidak hanya terfokus pada satu sisi. Jika pekerja diperiksa karena dugaan penggelapan BBM, maka aspek legalitas BBM yang menjadi objek perkara juga harus ditelusuri secara serius. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” ujar Zulfikran. Melalui pers Reals, Senin (6/7/26)

LBH GP Ansor Maluku Utara menyatakan siap memberikan dokumen tambahan, menghadirkan saksi, serta membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Yang kami minta hanya satu, yaitu agar seluruh fakta dibuka secara terang sehingga kepastian hukum dan keadilan benar-benar dapat terwujud bagi semua pihak. Kami berharap penyidik tidak hanya melihat pengakuan atau surat pernyataan semata, tetapi juga menelusuri proses lahirnya dokumen tersebut, mekanisme perdamaian yang pernah dilakukan, pembayaran ganti rugi yang telah terjadi, serta legalitas BBM yang menjadi objek perkara ini,” tutup Zulfikran Bailussy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup