Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Bukti Baru Kasus Dugaan KDRT dan Perselingkuhan Oknum Istri di Ternate
TERNATE-Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencemaran nama baik, dan ujaran fitnah yang menyeret seorang istri berinisial WA kini memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor kembali membeberkan sejumlah bukti krusial yang memperkuat dugaan adanya perselingkuhan hingga narasi fitnah yang dilakukan oleh terlapor.
Bahmi Bahrun dan rekan, selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa bantahan serta tudingan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum WA dinilai tidak berdasar dan mengada-ada.
“Kami sudah mengantongi berbagai bukti terkait tindakan terlapor WA terhadap suami maupun mertuanya. Secara hukum, bukti-bukti ini mengarah kuat pada dugaan fitnah, pencemaran nama baik, hingga perselingkuhan yang dilakukan WA, yang saat ini statusnya masih istri sah klien kami,” ujar Bahmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/26).
Bahmi memastikan seluruh barang bukti tersebut telah dilampirkan dan diserahkan secara resmi saat pihaknya melayangkan laporan ke Polres Ternate.
Menanggapi pembelaan dari pihak lawan, Bahmi menganggapnya sebagai hal yang wajar dalam dinamika hukum. Namun, ia mengingatkan agar setiap pernyataan yang dilempar ke publik harus didasarkan pada fakta yang valid.
“Jika mereka memiliki bukti tandingan, silakan disampaikan dalam proses penyelidikan. Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sejauh ini, bukti-bukti yang kami miliki sudah sangat kuat dan jelas,” tegasnya.
Bahmi juga meluruskan narasi sepihak terkait tuduhan KDRT. Berdasarkan pengakuan kliennya, insiden fisik tersebut justru dipicu oleh tindakan terlapor WA yang diduga memukul kepala suaminya menggunakan gitar.
“Klien kami yang saat itu spontan emosi, kemudian membanting *handphone* miliknya hingga rusak. Jadi, fakta ini perlu diluruskan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bahmi membeberkan beberapa bukti spesifik yang telah diserahkan kepada penyidik, di antaranya:
Foto Dokumentasi, Bukti kedekatan terlapor WA bersama seorang pria lain di lokasi wisata Bokimoruru, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pesan digital berisi tuduhan tidak pantas dari WA yang diarahkan kepada mertuanya.
Tuduhan dari WA tersebut, menurut Bahmi, telah memukul psikologis keluarga pelapor.
“Pihak mertua merasa sangat dirugikan secara moral dan mengalami tekanan psikologis akibat tuduhan tidak pantas tersebut,” tambahnya.
Selain isu KDRT dan perselingkuhan, pihak pelapor juga menepis keras tudingan yang menyebutkan bahwa sang suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anaknya.
“Tuduhan itu sama sekali tidak sesuai fakta. Selama membina rumah tangga, mereka tinggal bersama orang tua klien kami, dan seluruh kebutuhan hidup mereka terpenuhi dengan baik. Jadi, narasi tidak menafkahi itu keliru,” pungkas Bahmi.
Saat ini, pihak pelapor menyatakan akan tetap konsisten mengawal jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan serta kepastian hukum perkara ini kepada penyidik Satreskrim Polres Ternate.***







