Diduga Selingkuh, Hajar Suami Pakai Gitar, hingga Fitnah Mertua: Oknum PTT di Ternate Dilaporkan ke Polisi

Bahmi Bahrun S.H Kuasa Hukum (ilustrasi)

TERNATE-Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di Puskesmas Pulau Hiri, Kota Ternate, berinisial WA, dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga pencemaran nama baik terhadap ibu kandung suaminya sendiri.

Laporan tersebut dilayangkan oleh suaminya yang berinisial R melalui tim kuasa hukum pada Senin (11/5/2026). Selain dugaan KDRT, WA juga dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret mertuanya.

Kuasa hukum pelapor, yakni Bahmi Bahrun, S.H dan Rekan, dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Daeng Sija, Kota Ternate, Senin (18/5/2026), mengungkapkan bahwa klien mereka memilih menempuh jalur hukum lantaran dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dinilai telah melampaui batas.

Menurut Bahmi Bahrun, laporan resmi telah diterima Polres Ternate dan disertai sejumlah bukti yang dinilai kuat untuk mendukung proses hukum terhadap terlapor.

“Laporan sudah kami masukkan sejak Senin (11/5). Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja profesional dan segera memanggil serta memeriksa terlapor atas dugaan perbuatan yang dilaporkan,” ujar Bahmi.

Bahmi menjelaskan, rumah tangga pasangan tersebut telah berjalan selama lima tahun. Namun, selama pernikahan itu, terlapor disebut kerap meninggalkan rumah tanpa izin suami, bahkan diduga pergi bersama pria lain hingga ke Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Tak hanya itu, terlapor juga disebut sering menghina dan melontarkan kata-kata kasar terhadap suaminya. Kliennya bahkan beberapa kali menemukan komunikasi intens antara WA dengan pria lain melalui aplikasi Messenger maupun WhatsApp.

“Klien kami sering mendapati terlapor berkomunikasi dengan pria lain melalui chat Messenger dan WhatsApp tanpa sepengetahuan maupun izin suaminya,” ungkap Bahmi.

Perselingkuhan itu disebut mencapai puncaknya pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Terlapor diduga sempat pergi bersama pria lain ke Weda sebelum akhirnya kembali ke rumah.

Ironisnya, setibanya di rumah sekitar pukul 14.00 WIT, WA diduga melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya. Korban disebut dipukul menggunakan gitar kecil hingga mengalami luka di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri.

“Terlapor diduga memukul klien kami menggunakan gitar kecil hingga kepala korban berdarah dan sempat pingsan,” tegas Bahmi.

Akibat dugaan kekerasan dan tekanan psikis yang dialami, korban disebut mengalami gangguan mental, stres berat, insomnia, hingga kehilangan nafsu makan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum melaporkan WA dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 junto Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tidak berhenti di situ, perkara ini juga menyeret dugaan pencemaran nama baik terhadap ibu kandung pelapor yang merupakan mertua dari WA.

Kuasa hukum menjelaskan, setelah terjadi cekcok rumah tangga, terlapor diduga menyebarkan tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik mertuanya. Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah pernyataan bahwa ibu kandung pelapor disebut sering “mengintip” saat terlapor dan suaminya berada di dalam kamar.

Bahkan, terlapor juga diduga melontarkan tuduhan tidak pantas dengan menyebut ibu kandung pelapor menyukai anak kandungnya sendiri, yang merupakan suami dari WA.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai fitnah serius yang tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga.

“Berdasarkan kronologis tersebut, kami juga melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) junto Pasal 434 KUHP serta Pasal 45 terkait kekerasan psikis,” tutup Bahmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup