Operasi Miras di Sahu, Nunu dan Tikong, Polsek Siap Gela Amankan 2 Jerigen dan 109 Botol

Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka S.H. saat menggeledak tempat warga menyembunyikan minuman keras bersama anggota Polsek Gela lainnya.

TALIABU – Personil Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu melaksanakan patroli dan razia minuman keras (miras) di tiga desa di Kecamatan Taliabu Utara, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.15 WIT hingga selesai ini berhasil mengamankan ratusan botol miras jenis cap tikus dan bir hitam dari tiga lokasi berbeda.

Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personil terlebih dahulu melaksanakan Apel Persiapan (AAP) di depan Kantor Polsek Siap Gela pada pukul 13.10 WIT.

Setelah itu, tim yang dipimpin langsung oleh Ps Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka S.H., bergerak menuju Desa Sahu menggunakan sepeda motor.

Penggerebekan di Tiga Desa

Di Desa Sahu, petugas mendatangi dua rumah yang diduga menjual miras berdasarkan informasi dari warga. Dari rumah pertama, petugas mengamankan 1 dus karton kecil, 1 dus karton besar miras cap tikus ukuran Aqua sedang, serta 2 jeriken ukuran 5 liter miras cap tikus.

Sementara dari rumah kedua, disita 9 botol miras cap tikus dan 1 botol miras jenis bir hitam.

Tim kemudian melanjutkan patroli ke Desa Nunu dan Tikong. Di Desa Tikong, petugas menggunakan jasa warga setempat untuk melakukan pembelian terselubung di salah satu rumah yang diduga menjual miras.

Setelah mendapatkan barang bukti, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan 1 dus miras jenis cap tikus yang dilapisi karung.

Ratusan Botol Diamankan

Total barang bukti yang berhasil disita dalam razia ini meliputi, 2 jerigen ukuran 5 liter miras cap tikus, 109 botol miras cap tikus ukuran Aqua sedang dan 1 botol miras jenis bir hitam

Adapun pemilik barang bukti yang diamankan, seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu.

Kapolres Pulau Taliabu melalui Ps Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka S.H., menyatakan bahwa barang bukti hasil razia akan dimusnahkan pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang, bertepatan dengan peringatan HUT Polri ke-80.

Pemusnahan direncanakan dilakukan bersama Kepala Desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

“Nanti akan kami musnahkan bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah desa pada 1 Juli 2026, pada momen HUT Polri nanti,” Jelas Imran.

Sementara itu, para pemilik miras diarahkan kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa untuk dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Personil yang Terlibat

Adapun personil yang terlibat dalam operasi ini antara lain, IPDA IMRAN HUSALEKA S.H (Ps Kapolsek Siap Gela), AIPTU Lesi  Manuaya (Kasium), Bripda Valentino, Bripda Andani, Bripda Albi Fitra dan Bripda Ucu Cahyo

Ps Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka S.H., mengungkapkan keprihatinannya bahwa rata-rata penjual yang terjaring dalam razia kali ini merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali terkena razia, namun masih tetap nekat menjual miras.

“Kami berharap masyarakat sadar akan bahaya yang diakibatkan dari konsumsi miras. Kepada para penjual agar berhenti menjual, dan bagi para peminum juga tidak lagi mengkonsumsi barang tersebut. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah desa tetap terjaga dan kondusif,” tegasnya.

IPDA Imran Husaleka menegaskan bahwa Polsek Siap Gela tetap pada komitmen untuk memberantas peredaran miras dengan terus konsisten melaksanakan patroli dan razia secara rutin.

“Kami berharap seluruh pihak, baik Pemerintah Desa, tokoh agama, maupun masyarakat, dapat bersama-sama mendukung upaya pemberantasan miras ini. Agar situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Taliabu Utara tetap terjaga dan kondusif,” imbuhnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dalam keadaan aman, terkendali, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup