Anggota DPD RI Soroti Tantangan Besar Taliabu Pasca Pencabutan Status 3T
TALIABU– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Dr. Graal Taliawo melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Selasa (4/8/2026).
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota DPD RI terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah.
Usai rapat koordinasi di kantor bupati, Greal menyampaikan lemahnya sejumlah data di berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga data sosial lainnya yang dinilainya belum tertata dengan baik.
Hal ini diutarakan setelah awak media bertanya tentang status daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang telah dicabut dari Pulau Taliabu.
Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
Penetapan status 3T didasarkan pada kriteria seperti perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah.
Status 3T bukan sekadar label, melainkan pintu akses bagi daerah untuk memperoleh berbagai skema afirmasi dan program prioritas dari pemerintah pusat. Beberapa manfaatnya antara lain.
Alokasi anggaran prioritas untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih.
Program konektivitas seperti tol laut yang dapat menurunkan harga barang pokok hingga 30 persen, Insentif tenaga kesehatan melalui tunjangan dokter daerah 3T.
Perhatian khusus dalam program pendidikan dan penanganan stunting hingga Kehadiran negara yang terwujud melalui akses telekomunikasi dan layanan publik
Masalah yang Timbul Usai Status 3T Dicabut
Secara administratif, Taliabu telah keluar dari status 3T berdasarkan penetapan Bappenas. Pencabutan ini menimbulkan sejumlah tantangan serius.
Pertama, hilangnya akses terhadap berbagai program prioritas nasional. Daerah yang tidak lagi berstatus 3T umumnya tidak menjadi prioritas karena dianggap telah mampu menopang pembangunan secara mandiri.
Kedua, posisi Taliabu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dinilai kurang menguntungkan dari semua program prioritas.
Kepala Bapperinda Taliabu, Kamirudin, bahkan menyebut posisi ini kurang menguntungkan bagi daerah.
Ketiga, kondisi di lapangan belum mencerminkan kemandirian yang diasumsikan pemerintah pusat.
Pulau Taliabu masih membutuhkan dukungan besar, terutama untuk pemerataan infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar.
Keempat, hilangnya status 3T membuat daerah kehilangan hak dan skema afirmasi yang selama ini diberikan. Koordinator Wilayah Bappenas Maluku-Maluku Utara pun menilai Taliabu masih membutuhkan intervensi melalui skema daerah 3T.
Meski status 3T telah dicabut, Greal Taliawo menegaskan bahwa hal itu bukanlah akhir segalanya.
“Tidak apa, status itu dicabut juga tidak apa asalkan Taliabu memiliki data yang lengkap. Kalau data tidak lengkap sama saja. Kita tidak bisa membantu mengusulkan program di sini. Kalau datanya ada, walaupun bukan 3T tetap bisa diusulkan sejumlah program ke sini,” jelasnya.
Graal memuji Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang saat ini telah sadar akan pentingnya data sebagai basis pembangunan.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat masuk ke daerah melalui pengajuan dan justifikasi kebutuhan yang didukung data kuat.
Pemerintah daerah juga berharap pemerintah pusat dan Provinsi Maluku Utara tetap memberikan perhatian dan dukungan pembangunan meski status 3T telah dicabut.
Pencabutan status 3T memang menghadirkan tantangan, namun Graal bilang dengan data yang lengkap dan terpercaya, Taliabu tetap dapat memperjuangkan hak-haknya melalui pendekatan berbasis bukti.
Kunjungan Graal Taliawo sendiri merupakan wujud nyata upaya memastikan apa yang kurang dan apa yang perlu didorong untuk kemajuan Taliabu ke depan.








