Warga dan Pemuda Ngade Ancam Boikot PDAM Ternate Menyusul Dugaan Pencemaran Limbah

Aliran kali di lingkungan warga RT 003. dilaporkan berubah warna menjadi hitam, berbusa. (DOK: Warga For MalutUpdate)

MalutUpdate.com-Puluhan pemuda dan warga RT 003/RW 001 Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, mengancam akan melakukan pemboikotan terhadap fasilitas pengolahan air bersih milik Perumda Air Minum Ake Gaale (PDAM Kota Ternate), Selasa (08/09).

Ancaman aksi pemboikotan tersebut dipicu oleh keresahan masyarakat atas dugaan pembuangan liar limbah hasil pengolahan air bersih yang berdampak dan mengalir langsung ke lingkungan pemukiman warga setempat.

Fasilitas penting milik Perumda Air Minum Ake Gaale di Kelurahan Ngade selama ini berfungsi sebagai penyuplai air bersih utama bagi warga sekitar, dengan mengolah air baku yang disalurkan melalui pipa dari Danau Laguna Ngade. Namun, proses filtrasi air bersih tersebut disinyalir tidak dilengkapi dengan penampungan limbah khusus yang memadai untuk dikelola kembali.

Dampak dari pembuangan limbah tersebut terlihat jelas pada aliran kali di lingkungan warga RT 003. Air kali dilaporkan berubah warna menjadi hitam, berbusa, serta menimbulkan aroma tak sedap yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga sekitar.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat akan efek buruk terhadap kesehatan, termasuk potensi bahaya paparan zat kimia di sekitar area rumah warga. Apalagi, hingga saat ini belum ada langkah penanganan konkret terkait pencemaran lingkungan tersebut.

Aktivis sekaligus Tokoh Pemuda Ngade, Kapten Fai, menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke jalan melakukan pemboikotan jika tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait.

“Kami meminta Pemerintah Kota Ternate dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi atas dugaan pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah hasil pengolahan air bersih PDAM ini,” tegas Kapten Fai.

Dugaan pembuangan limbah sembarangan ini juga dinilai mengabaikan sejumlah regulasi perlindungan lingkungan dan pengelolaan air bersih, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 22 Tahun 2021, PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM, Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016, serta Permen LHK No. P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Air Minum Ake Gaale maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga dan rencana aksi pemboikotan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup