Kapolsek Ternate Selatan Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga dalam Menghadapi KUHP Baru
Ternate-Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, memberikan penekanan khusus pada peran vital keluarga sebagai garda terdepan pencegahan kriminalitas.
Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berlangsung di Pos Nelayan KUB Berkah, Kelurahan Kayu Merah, Rabu (28/01/2026).
Dalam pemaparannya, IPDA Fatmawati mengupas tuntas pasal-pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat, mulai dari isu “Kumpul Kebo”, peredaran minuman keras (miras), aksi pencurian, hingga keprihatinan terhadap tren anak-anak yang menghisap lem.
Kapolsek menegaskan bahwa penindakan hukum adalah langkah terakhir, namun pencegahan harus dimulai sedini mungkin dari lingkungan terkecil.
“Sebelum tindak pidana pecah di lingkungan kita, kita harus melakukan pencegahan lebih dalam di ranah keluarga. Keluarga harus menjadi filter pertama bagi anak-anak agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang seperti menghisap lem atau miras,” ujar Kapolsek.
Selain masalah pidana umum, Kapolsek juga menyentil kebiasaan masyarakat terkait penyelenggaraan hiburan atau pesta malam. Ia mengingatkan bahwa kebebasan mengadakan acara tetap memiliki batasan hukum demi menjaga ketertiban umum.
“Ada sanksi bagi warga yang keluar dari batas-batas aturan pesta malam. Ketertiban warga lainnya tidak boleh dikorbankan. Jika melanggar aturan yang ditetapkan, konsekuensi hukumnya jelas,” tambahnya.
Kehadiran Kapolsek di tengah warga RT 06 Kayu Merah ini didampingi oleh Lurah Kayu Merah Fatmah Waheng, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tidak kaget dengan penerapan KUHP baru dan lebih sadar akan tanggung jawab sosial mereka.
Kapolsek berharap melalui diskusi ini, para pemuda dan tokoh masyarakat di Kayu Merah dapat menjadi perpanjangan tangan kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing.










