Ketegangan di Bandara Sultan Babullah: Sopir Rental Luar Nyaris Dipukul Akibat Larangan Masuk Area Bandara
Ternate-Suasana di Bandara Sultan Babullah, Kota Ternate, Maluku Utara, memanas akibat adanya kebijakan pelarangan unit kendaraan rental dari luar untuk masuk dan melakukan serah terima di area bandara. Kebijakan yang diklaim sebagai aturan resmi pihak otoritas bandara ini memicu ketegangan hingga nyaris terjadi tindakan fisik terhadap sopir dari luar, Selasa (3/2/26).
Insiden ini bermula saat seorang penyedia jasa rental mobil, Ajul, hendak mengantarkan unit kendaraan pesanan tamu ke area bandara. Namun, langkahnya dihadang oleh oknum sopir pangkalan yang beroperasi di dalam bandara. Adu mulut hebat pun tak terhindarkan. Ajul mengaku sempat mendapatkan intimidasi dan hampir dikeroyok oleh oknum yang mengatasnamakan aturan bandara tersebut.
Kejadian bermula ketika Ajul hendak menyerahkan kendaraan sesuai permintaan tamu yang menginginkan mobil diterima langsung setibanya di bandara (sistem lepas kunci). Namun, kehadiran Ajul dipersoalkan oleh para sopir pangkalan yang berada di dalam area bandara.
Menurut keterangan Ajul, pihak sopir pangkalan menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang mereka pahami, kendaraan rental dari luar tidak diperbolehkan mengantar atau mengantre di area bandara. Penyerahan unit hanya diizinkan dilakukan di hotel tempat tamu menginap, bukan di titik kedatangan bandara.
“Kami sudah menjelaskan bahwa ini adalah permintaan langsung dari tamu dengan sistem lepas kunci. Namun, mereka tetap bersikeras bahwa hal tersebut dilarang dan kami wajib mengikuti aturan yang ada,” ungkap Ajul.
Lebih lanjut, pihak sopir pangkalan di dalam area bandara memberikan peringatan keras bahwa kejadian tersebut adalah toleransi terakhir. Ke depan, mereka mengancam tidak akan membiarkan ada aktivitas pengantaran maupun antrean mobil rental dari luar di area bandara tanpa kecuali.
Menanggapi hal tersebut, para pelaku usaha rental dari luar menuntut adanya transparansi informasi. Mereka merasa dirugikan karena tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi mengenai aturan tersebut.
“Jika memang ada aturan resmi yang melarang, seharusnya disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh pelaku usaha rental. Dengan begitu, kami memiliki dasar yang jelas untuk menyesuaikan sistem pelayanan kepada tamu agar tidak terjadi benturan di lapangan,” tambah Ajul.
Ketegangan ini menjadi sorotan karena menyangkut kenyamanan wisatawan dan pengguna jasa transportasi di gerbang utama Kota Ternate. Praktik penghadangan tersebut dinilai dapat memberikan citra negatif bagi pariwisata Maluku Utara jika tidak segera ditengahi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Bandara Sultan Babullah Ternate belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait keabsahan aturan yang memicu perselisihan antara sopir pangkalan dan penyedia jasa rental luar tersebut.










