Respon Cepat Pimpinan Daerah, Jabatan Strategis Sekda Taliabu Kini Diisi Sosok Berkompeten

Hayatuddin Fataruba (Kiri) resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu.

TALIABU – Dalam langkah tegas yang mengedepankan kepatuhan hukum dan profesionalisme birokrasi, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya melakukan pergantian pucuk pimpinan administrasi daerah.

Hayatuddin Fataruba resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, Jumat (23/1/2026), mengisi posisi yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Pelantikan yang dilaksanakan Wakil Bupati di aula kantornya ini menandai babak baru tata kelola pemerintahan yang lebih solid. Penunjukan Hayatuddin dinilai sebagai koreksi sekaligus langkah tepat setelah posisi yang sama sempat diisi oleh Ma’ruf, yang dinilai kurang memenuhi syarat formal karena hanya berlatar belakang pendidikan Diploma Dua (D2).

“Posisi Sekretaris Daerah sangat strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Wakil Bupati dalam sambutannya.

Penegasan ini sekaligus menjawab kritik yang sebelumnya bergulir dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi Universitas Khairun Ternate dan politisi PPP Taliabu, yang mempersoalkan kesesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan amanat regulasi untuk jabatan setingkat Sekda.

Kritik publik yang konstruktif terbukti menjadi jalan bagi perbaikan. Aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya, mensyaratkan standar kompetensi tertentu untuk jabatan pimpinan tinggi pratama seperti Sekda.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya urusan formalitas, tetapi fondasi utama untuk membangun birokrasi yang kredibel dan berkapasitas.

“Pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pernyataan resmi dalam rilis acara, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip kepatuhan hukum (rule of law).

Penunjukan Hayatuddin Fataruba juga telah memperoleh persetujuan resmi Gubernur Maluku Utara melalui Surat Nomor: 8003/002/I/2026, menguatkan legitimasi proses ini.

Langkah perbaikan ini mendapatkan momentum yang tepat. Wakil Bupati dalam arahan resminya secara khusus menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi Taliabu sebagai daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Mulai dari keterbatasan infrastruktur, kondisi geografis kepulauan, hingga tantangan peningkatan kualitas aparatur.

“Sekda bukan hanya administrator, tetapi juga penggerak utama birokrasi, koordinator lintas perangkat daerah, serta penjamin agar kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan secara tepat, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” paparnya.

Hayatuddin Fataruba, yang dinilai memenuhi kriteria pengalaman, pendidikan, dan kepangkatan, diberikan mandat khusus.

Arahan strategis kepadanya meliputi menjaga soliditas birokrasi, meningkatkan profesionalisme ASN, mempercepat program pembangunan secara transparan, serta memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Netralitas ASN juga menjadi poin tekan yang tidak boleh dikompromikan.

Pelantikan yang dihadiri seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah ini diharapkan menjadi titik balik. Dengan mengisi jabatan strategis Sekda dengan figur yang kompeten dan sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengirim sinyal kuat tentang komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Harapannya, birokrasi yang lebih solid, responsif, dan berintegritas ini akan menjadi motor penggerak yang mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan mempercepat laju pembangunan untuk kemakmuran seluruh masyarakat Pulau Taliabu.

Langkah korektif ini patut diapresiasi sebagai wujud pemerintah yang mendengarkan aspirasi dan berani memperbaiki diri untuk kepentingan yang lebih besar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup