Tarik Ulur SK Plt Kepsek di Haltim: Kacabdin Beri Hak Jawab, BKD Masih Bungkam

Kantor Gubernur Maluku Utara.

Sofifi-Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Halmahera Timur, Muhammad Zufriyadi, secara resmi menggunakan hak jawabnya terkait pemberitaan mengenai dugaan “SK Siluman” dalam pergantian Kepala Sekolah di wilayah Halmahera Timur.

Zufriyadi membantah tudingan adanya “operasi senyap” dan menegaskan bahwa mekanisme penerbitan SK Pelaksana Tugas (Plt) tersebut telah sesuai dengan prosedur birokrasi.

Zufriyadi menjelaskan bahwa pergantian tersebut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan masa jabatan Kepala Sekolah selama 4 tahun per periode.

Berdasarkan aturan tersebut, Kepala SMAN 6 Halmahera Timur dinilai layak diganti karena telah menjabat lebih dari 8 tahun atau melampaui dua periode masa jabatan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan administratif yang sah melalui arahan Kepala Bidang GTK Dikbud Maluku Utara.

Mengenai tudingan pencatutan nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjuanda, dan Kadikbud Abubakar Abdullah, Zufriyadi menilai narasi tersebut sangat menyudutkan. Menurutnya, informasi tersebut disebarkan tanpa adanya proses konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya sebagai pihak terkait.

Sebelumnya, komunikasi antara tim media dan Kacabdin sempat memanas pada Sabtu (8/2/2026), di mana Zufriyadi lebih menekankan pada verifikasi identitas wartawan sebelum memberikan penjelasan substansi. Namun, melalui hak jawab ini, ia meminta agar klarifikasinya dimuat secara utuh demi memenuhi hak publik atas informasi yang benar.

Di sisi lain, polemik ini masih memicu perdebatan di internal birokrasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi seharusnya melalui sistem terintegrasi i-mut (integrated mutasi) serta memerlukan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika prosedur ini diabaikan, muncul kekhawatiran SK tersebut dapat dibatalkan di kemudian hari.

Hingga berita ini ditayangkan kembali, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara belum memberikan respons resmi terkait status verifikasi administrasi dan keabsahan tanda tangan pada SK tersebut.

Sebagai Informasi Tambahan, Regulasi dan Tata Kelola Kepegawaian, Dalam tata kelola kepegawaian guru, jabatan Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru PNS. Berikut adalah beberapa poin penting terkait regulasi pemberhentian:

Pertama, Mekanisme Pemberhentian: Dalam banyak kasus, pemberhentian atau penggantian dapat dilakukan secara langsung melalui penerbitan SK Plt baru atau SK pelantikan tanpa perlu SK pemberhentian khusus bagi pejabat lama, mengingat statusnya sebagai tugas tambahan.

Kedua, Hak Kepegawaian: Pejabat yang dinonjobkan tetap memiliki hak sebagai guru (jabatan fungsional) dan hak kepegawaian lainnya selama tidak melakukan pelanggaran disiplin berat.

Dan ketiga, Kewenangan Dinas: Meskipun sering memicu polemik jika dilakukan mendadak, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyegaran jabatan demi kepentingan organisasi dan kepatuhan terhadap batasan masa jabatan yang diatur dalam Permendikdasmen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup