RKAB PT WBN Turun Drastis, Disnakertrans Malut Upayakan Cegah PHK Massal
SOFIFI-Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Weda Bay Nickel (WBN) mulai mencuat dan memicu kekhawatiran ribuan buruh tambang di Maluku Utara (Malut). Kabar ini berhembus menyusul adanya pengurangan signifikan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan untuk tahun 2026.
Penurunan kuota produksi ini berdampak langsung pada nilai produksi, volume penjualan, hingga pendapatan perusahaan. Sebagai informasi, Kementerian ESDM hanya menyetujui kuota produksi sebesar 12 juta ton dalam RKAB 2026. Angka ini merosot tajam hingga 70% jika dibandingkan dengan rencana awal sebesar 32 juta ton yang sempat diusulkan direvisi naik menjadi 42 juta ton.
Menyikapi situasi tersebut, Disnaker Provisi Maluku Utara, melalui Kepala Bidang Pengawasan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut, Nirwan Turuy, mengakui bahwa dampak pengurangan RKAB terhadap keberlangsungan kerja karyawan memang cukup signifikan. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai pemecatan massal.
Nirwan menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan manajemen PT WBN untuk mencari jalan keluar selain PHK.
“Belum pasti (PHK massal), karena ada beberapa upaya yang sedang dilakukan untuk menghindari langkah tersebut. Misalnya, opsi mutasi karyawan dari bagian mining ke divisi industri, atau pemindahan tugas ke site(lokasi proyek) lain,” ujar Nirwan melalui pesan singkat, Senin (4/5/26)
Meskipun kebijakan RKAB merupakan wewenang penuh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Disnakertrans Malut tetap berkomitmen mengawal nasib para pekerja. Nirwan menegaskan, jika pada akhirnya efisiensi atau PHK menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan dengan alasan rasional, maka hak-hak buruh wajib dipenuhi.
“Kami akan memastikan seluruh karyawan yang terdampak PHK menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tandasnya.










