KPA Batalkan Pemenang Sah, Praktisi Hukum Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kemenag Malut

Praktisi Hukum, Hendra Kariangan (DOK: Istimewa)

MalutUpdate.com-Praktisi hukum Hendra Kariangan menegaskan kepala kantor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi terhadap proses tender proyek pengadaan barang dan jasa yang telah berjalan hingga tahap penetapan pemenang.

Menurut Hendra, tender harus dilaksanakan secara kompetitif, objektif, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. Setelah proses tender selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki hak dan independensi untuk menindaklanjuti kontrak dengan pemenang tender.

“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, kepala kantor sebagai KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan-kepentingan lain,” kata Hendra kepada Media, Selasa (22/7/26)

Ia menilai intervensi maupun pemaksaan dalam proses pengadaan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pemaksaan. Intervensi dan pemaksaan itu adalah bentuk pemerintahan yang pada akhirnya bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul belum berjalannya proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar. Padahal, pemenang tender proyek tersebut telah diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan elektronik Kementerian Agama.

Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama dengan Kode Tender 10134101000, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang setelah melalui evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Penetapan itu dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.

Dengan penetapan tersebut, proses pengadaan seharusnya masuk ke tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun hingga kini tahapan tersebut belum berjalan.

Sumber yang mengetahui proses pengadaan menyebut proyek sengaja ditahan setelah muncul Sanggah Banding dari CV Adyah Karya, peserta yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Proyek yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu diduga mengalami hambatan akibat adanya intervensi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, bersama PPK proyek, Maskur.

Hendra menilai, apabila pemenang tender telah ditetapkan dan diumumkan secara resmi, maka kontrak seharusnya segera dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apalagi kalau tender sudah selesai dan sudah diumumkan pemenangnya, wajib hukumnya kontrak itu berjalan. Proyek pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip-prinsip pengadaan pemerintah telah diatur secara tegas dalam regulasi. Karena itu, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi untuk mencegah praktik yang menyimpang.

Selain itu,  Regulasi Tiga Poin Aturan LKPP tentang Kewenangan KPA dan Pokja

Dalih Kakanwil yang membatalkan hasil tender dan meminta tender ulang menuai sorotan jika dikaitkan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

1. Kewenangan Evaluasi dan Penetapan Pemenang: Evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Pokja Pemilihan, bukan KPA atau PPK.

2. Mekanisme Sanggah Banding: KPA memang berwenang menerima atau menolak Sanggah Banding. Namun, pembatalan hasil pemilihan oleh KPA hanya dapat dilakukan apabila Sanggah Banding dinyatakan benar dan terbukti secara substansi hukum/dokumentasi.

3. Syarat Tender Ulang: Apabila Sanggah Banding yang diajukan penyedia yang gugur tidak dapat dibuktikan atau SBU-nya terbukti tidak aktif/dicabut, maka Pokja wajib melanjutkan proses pengadaan dengan menunjuk pemenang yang sah. KPA tidak dapat serta-merta membatalkan hasil tender secara sepihak tanpa dasar pertimbangan teknis yang objektif dari hasil verifikasi legalitas SBU dan dokumen kualifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup