Kerusakan Lingkungan Mengintai Kasubibi, Praktik PETI Bebas Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum 

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kasubibi, Halamhera Selatan, Provinsi Maluku Utara terus bebas beroperasi, selain tidak memiliki Dokumen Sah, Operasi PETI ilegal ini diduga gunakan Zat Kimia berjenis Sianida dan mercuri. Serly, Abdan, Gensa, ayamin dan Usman deratan 5 nama yang diduga adalah penguasa dan pemilik sejumlah fasilitas alat operasi PETI hingga penggunaan Zat Kimia, (KET:Karikatur>MalutUpdate//Penggunaan Zat Kimia Aktifitas PETI)

MalutUpdate.com-Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida dan merkuri di Kabupaten Halmahera Selatan dilaporkan berjalan bebas tanpa ada pengawas ataupun Penindakan.

Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengambil langkah hukum yang tegas untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Kondisi ini memicu spekulasi publik terkait dugaan adanya “bekingan” dari pihak tertentu sehingga penggunaan B3 di sejumlah lokasi PETI di Halmahera Selatan dapat beroperasi tanpa hambatan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara, M. Taufan Baba, mempertanyakan sikap bungkam aparat kepolisian.

“Sikap bungkamnya kepolisian ini perlu dipertanyakan. Penggunaan B3 di setiap lokasi PETI yang ada di Halmahera Selatan tampak jelas di depan mata, namun tidak ada langkah hukum,” ujar Taufan.

Taufan turut mengingatkan kembali instruksi tegas dari Kapolri mengenai pemberantasan tambang ilegal dan penelusuran penggunaan B3.

“Perintah Kapolri sejak awal sudah jelas terkait penindakan pertambangan ilegal. Jika pihak kepolisian tetap bungkam, maka publik akan berspekulasi adanya bekingan maupun setoran yang dapat merusak citra kepolisian,” sambungnya.

Secara terpisah, Praktisi Hukum sekaligus Ketua PERADIN Maluku Utara, Fadli Tuanane, meminta Kapolda Maluku Utara bersikap objektif dalam menyikapi persoalan PETI di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kapolda maupun Kapolres harus objektif menyikapi persoalan ini. Penggunaan B3 jelas dilarang keras karena berdampak buruk pada lingkungan, sementara praktik PETI sudah banyak menelan korban,” tegas Fadli.

Fadli menekankan bahwa selama belum mengantongi izin resmi, seluruh aktivitas pertambangan rakyat tersebut berstatus ilegal dan wajib ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Izin PETI belum keluar, maka sudah dipastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat saat ini adalah ilegal. Jika ilegal, maka harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan ada kata beking-membekingi dan aparat penegak hukum harus tegas,” tambahnya.

Dugaan penggunaan sianida dan merkuri di lokasi tambang ilegal diakui oleh sejumlah penambang di Desa Kusubibi saat ditemui awak.

“Kalau pengolahan di tromol menggunakan air perak (merkuri), sedangkan untuk tong dan bak rendaman memakai sianida,” ungkap salah seorang penambang pekan ini.

Di Kusubibi, pelaku usaha yang di ketahui berinisial Serly, Abdan, Gensa, ayamin dan Usman yang memiliki berbagai fasilitas pengolahan emas, mulai dari tromol, tong, bak rendaman, hingga lubang terowongan untuk pengambilan material yang mengandung emas.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait izin pertambangan maupun penggunaan bahan kimia berbahaya di wilayah tambang Ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup