Sesat Pikir Fiskal Gubernur Sherly: Jeratan Pinjaman 1 Triliun dan Duka Pemangkasan TPP ASN-PPPK

Pengamatan Ekonomi Maluku Utara, Aswir Hadi, SE., ME (Dosen Senior FEB Universitas Khairun)

MalutUpdate.com-Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang akan melakukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun terus menjadi sorotan hangat berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan ini tidak bisa dipandang sederhana sebagai upaya menutupi kekurangan pembiayaan pembangunan semata, melainkan harus dicermati secara kritis dari kacamata kualifikasi dan syarat keuangan daerah.

Pengamatan Ekonomi Maluku Utara, Aswir Hadi, SE., ME Sekaligus Dosen Senior FEB Universitas Khairun) Dalam Pernyataannya yang diterima Media, Senin (3/8/26), Menurutnya, Pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda menuntut kewajiban mendasar untuk memenuhi kriteria rasio keuangan ketat agar tidak memicu risiko gagal bayar yang berpotensi melumpuhkan fiskal daerah di masa depan.

Dalam mekanisme pinjaman daerah, terdapat serangkaian regulasi ketat yang wajib dipenuhi. Jumlah pinjaman baru yang ditarik tidak boleh melebihi batas maksimum kumulatif, yakni 75 persen dari total penerimaan umum APBD tahun sebelumnya setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana darurat.

Selain itu, Ia mengatakan, rasio kemampuan mengembalikan pinjaman ditetapkan minimal 2,5. Ini berarti penerimaan daerah harus minimal 2,5 kali lebih besar dari total kewajiban angsuran pokok, bunga, dan biaya lainnya per tahun. Syarat mutlak lainnya adalah pemerintah provinsi tidak boleh memiliki tunggakan pengembalian pinjaman, baik kepada pemerintah pusat maupun lembaga keuangan lainnya.

Seluruh persyaratan tersebut bukan sekadar norma administratif, melainkan benteng pertahanan bagi keseimbangan fiskal jangka panjang.

Pinjaman daerah ibarat pisau bermata dua; jika tidak dikelola dengan hati-hati dan perhitungan matang, kebijakan ini justru memicu bahaya laten fiscal distress. Risiko nyatanya adalah pemangkasan ruang belanja publik, karena daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran tetap untuk membayar cicilan pokok dan bunga setiap tahun. Imbas langsung dari tertekannya ruang fiskal ini mulai memakan korban, salah satunya melalui wacana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Beberapa pekan lalu, Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov bahwa TPP akan dipangkas demi penghematan anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pusat. Kendati gaji pokok tetap dibayarkan, kebijakan ini memukul telak kesejahteraan pegawai. Bagi staf biasa dan PPPK, TPP bukan lagi pemenuh gaya hidup, melainkan tumpuan utama dapur rumah tangga untuk membayar cicilan, biaya pendidikan anak, pemenuhan pangan, hingga transportasi harian.

Di sinilah letak ketidakadilan anggaran tersebut.Efisiensi yang sejati bukan sekadar memotong pengeluaran secara serampangan, melainkan memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat publik terbesar.

Ketika tekanan fiskal terjadi, pengorbanan seharusnya tidak dibebankan pertama kali kepada kelompok dengan daya tahan ekonomi terendah. Sangat ironis ketika TPP staf dan PPPK dipangkas, sementara belanja rapat di hotel, perjalanan dinas administratif, honorarium tim, agenda publikasi, operasional kendaraan pejabat, hingga proyek renovasi non-mendesak disinyalir tetap berjalan mulus.

Langkah memotong TPP ASN dan PPPK dengan dalih efisiensi, yang berjalan berdampingan dengan ambisi mengajukan pinjaman jumbo Rp1 triliun, menciptakan sebuah anomali kebijakan yang mencolok. Di satu sisi rakyat dan pegawai kecil dipaksa berhemat, namun di sisi lain APBD justru digadaikan untuk menanggung beban utang raksasa.

Tanpa keterbukaan, kalkulasi yang transparan, serta rasa keadilan anggaran, langkah penganggaran yang diambil Gubernur Sherly Tjoanda ini layak dinilai sebagai sebuah bentuk kebijakan yang sesat pikir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup