Diduga Melanggar Jalur Tangkap di Bawah 12 Mil, Kapal Asal Bitung Diproses

satker Tim Pengawasan DKP Provinsi Maluku Utara Dan Polairud pulau morotai serta didampingi Ketua DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Pulau Morotai Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si. Dan DKP tindak Kapal Tangkap Asal Bitung. (Istimewa)

MalutUpdate.com-Guna meredam potensi konflik antar-nelayan lokal dan nelayan luar serta memastikan kepatuhan operasional kapal perikanan, satker Tim Pengawasan DKP Provinsi Maluku Utara Dan Polairud pulau morotai serta didampingi Ketua DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Pulau Morotai Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si. Dan DKP pulau morotai menggelar patroli bersama selama dua hari di perairan Kabupaten Pulau Morotai.

Dalam operasi tersebut, Ketua DPC HNSI Morotai Fachrudin M. Banyo Melihat kapal jaring asal Bitung, KM SAFINA (GT 30), yang tengah berlabuh di perairan Tanjung Gorango, Kecamatan Morotai Utara, pada Kamis 13 Agustus 2026 pukul 12:09 WIT siang

Tim satker pengawasan DKP Provinsi Maluku Utara bergegas melakukan pengecekan terkait kapal tersebut. Tim satker pengawasan terpadu ini melibatkan gabungan personel dari: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, PSDKP Satker Halut-Morotai Polairud Morotai, DKP Kabupaten Pulau Morotai.

Staf dan kepala bidang DKP pulau Morotai Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., ketika di temui di lokasi beliau menjelaskan bahwa KM SAFINA yang berasal dari bitung tersebut memiliki kapasitas kapal 30 GT serta membawa 20 orang kru dan juga terdapat hasil tangkapan ikan pelagis sekitar 1 ton lebih. Kapal diketahui telah berlabuh selama 2 hingga 3 minggu untuk berlindung dari cuaca buruk sekaligus membenahi jaring yang rusak.Tegasnya Djunaidi.

Senada juga di sampaikan Kasatker PSDKP Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., ketika dari hasil pemeriksaan administratif dan fisik, dokumen perizinan kapal seperti SIUP, SIPI, dan SKAT dinyatakan lengkap dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Alat tangkap yang digunakan pun telah sesuai dengan aturan.

Meski dokumen perizinannya sah, tim patroli menemukan adanya dugaan pelanggaran jalur operasional penangkapan ikan. Berdasarkan lintasan Surat Laik Operasi (SLO) tertanggal 27 Juli, KM SAFINA diduga melakuakn aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 mil laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 dan 717.

“Secara dokumen dan fisik alat tangkap semua telah terpenuhi dan sesuai. Namun, terkait pelacakan Vessel Monitoring System (VMS) dan dugaan aktivitas di bawah 12 mil, akan kita dalami dan hitung lebih lanjut di kantor,” tegas Ahmad Yani Y.

PSDKP bersama DKP Provinsi dan Polairud berencana memanggil pemilik kapal untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Apabila dari data koordinat VMS terbukti terjadi pelanggaran batas jalur penangkapan, kapal akan diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan perikanan yang berlaku.

Terkait perizinan rumpon diatas 12 Mil laut dan dibawah 12 Mil laut semua ada penertiban sesuai titik koordinatnya, HNSI Morotai juga berkoordinasi DKP Maluku Utara agar pembuatan izin rumpon untuk nelayan lokal dipermudah perizinan KPPRL di kementerian kelautan dan perikanan RI sehingga nelayan lokal bisa mendapat akses layanan perizinan rumpon atau SIPR bagi nelayan Maluku Utara termasuk Morotai. Ketua Ujarnya

Ketua DPC HNSI morotai bahwa Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas keresahan dan aduan nelayan lokal di kawasan Sangowo, Sopi, dan sekitarnya yang sempat ramai di media sosial terkait perselisihan dengan nelayan asal Bitung.

Ketua DPC HNSI Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah memediasi dua nelayan asal Desa Sangowo, yakni Bapak Suprianto Ali dan Bapak Ramli Lotar, yang sempat terlibat perselisihan dengan nelayan luar saat berlabuh di rumpon milik mereka.

Sementara itu, kapal luar yang dilaporkan sempat berlabuh di perairan Desa Sopi diketahui telah meninggalkan lokasi dua hari sebelum tim satker pengawasan provinsi Maluku Utara tiba. Sebagai upaya pencegahan konflik di masa mendatang, tim gabungan satker memberikan imbauan kepada pemerintah desa dan masyarakat nelayan setempat untuk:

Mencatat identitas: Selalu memeriksa kelengkapan izin serta mencatat nomor lambung kapal asing yang berlabuh.

Melapor cepat: Segera melaporkan keberadaan kapal mencurigakan atau potensi pelanggaran ke DKP atau Polairud setempat.

Ketua DPC HNSI Fachrudin M Bany menambahkan bahwa keterlibatannya dalam patroli ini bertujuan memberikan sinyal dan dorongan nyata kepada instansi berwenang agar menindaklanjuti keresahan masyarakat nelayan Morotai secara terukur dan hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup