Dugaan Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal di Desa Yaba Disorot, Usaha Tromol Milik Rony Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Izin
MalutUpdate.comKendati Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan intens melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat, upaya penertiban tersebut dinilai belum menyentuh seluruh pengusaha di lapangan. Minggu (30/8/26)
Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lokasi pertambangan, salah satu pengusaha tromol berinisial Rony Mangundap alias Rony diketahui terus menjalankan aktivitas pengolahan material emas secara bebas. Usaha tromol yang digerakkannya tersebut dilaporkan mampu meraup keuntungan cukup besar dari hasil olahan tambang ilegal di wilayah, tetapi mensampaikan efek kerusakan Lingkungan.
Tak hanya beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, proses pengolahan emas pada fasilitas tromol milik Rony diduga kuat menggunakan bahan kimia berbahaya jenis sianida. Penggunaan zat beracun tanpa standar keamanan dan pengawasan resmi ini berpotensi merusak ekosistem serta mengancam kesehatan lingkungan masyarakat Bacan Barat.
Kendati indikasi pelanggaran terkait izin operasional dan penggunaan bahan kimia berbahaya terbilang jelas, usaha milik Rony hingga saat ini terkesan luput dari tindakan tegas penegak hukum.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media kepada Rony terkait kepemilikan serta keabsahan izin operasional fasilitas tromol tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan tidak kunjung direspons maupun digubris.






