Diduga Kontrak Rumah Pribadi, Kacabdin Muhammad Zufriyadi Kembali Dicecar penyelagunaan Jabatan

Rumah Orang Tua dari Kepala Cabang Dinas Halmahera Timur Zufriyadi, Dikontrakkan menjadi Kantor Cabang Dinas. Beralamat Jalan Lintas Halmahera, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara (DOK: Sumber)

Sofifi-Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kian melebar. Muhammad Zufriyadi, Kepala Cabang Dinas, kini menghadapi tudingan baru terkait transparansi pengelolaan fasilitas negara dan potensi konflik kepentingan yang mengakar sejak awal masa jabatannya.

Informasi terbaru yang dihimpun dari sumber terpercaya, selain SK Plt, dan kepala sekolah yang dinonjob Itu bermasalah, justru penyasar pada kantor Cabang Dinas Pendidikan Haltim diduga menggunakan rumah milik ibu kandung dari Muhammad Zufriyadi yang dikontrak menggunakan anggaran negara. Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak masa transisi kepemimpinan Zufriyadi saat menggantikan pejabat sebelumnya (Pak Banda) pada periode 2017-2019.

Mengenai lokasi operasional kantor yang tidak transparan ini, sumber di terpercaya memberikan keterangan yang rinci. “Rumah yang dikontrakkan untuk jadi kantor cabang dinas Halmahera Timur itu adalah rumah ibunya sendiri. Posisi rumah, Jalan Lintas Halmahera, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

dan praktik kontrak rumah pribadi milik keluarga ini sudah dilakukan sejak tahun 2017-2019 setelah dia menggantikan Pak Banda,” tegasnya.

Tindakan menjadikan aset keluarga sebagai objek kontrak instansi pemerintah dinilai menabrak sejumlah regulasi mengenai etika birokrasi dan pengelolaan keuangan negara. Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan dilarang menetapkan keputusan atau tindakan yang dilandasi oleh konflik kepentingan.

Selain itu, tindakan ini berpotensi melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Unsur menguntungkan keluarga melalui kontrak sewa rumah pribadi milik ibu kandung menggunakan dana dinas merupakan indikasi kuat terjadinya praktik nepotisme yang merugikan keuangan negara atau setidaknya mencederai etika profesionalisme ASN.

Ia,mengungkapkan jabatannya sudah cukup lama, sebelum pemerintah Ibu Sherly, ia mengatakan mandeknya evaluasi terhadap posisi Zufriyadi selama bertahun-tahun.

“Bagaimana mungkin seorang Zufriyadi dapat mengevaluasi pegawai di tingkat kabupaten jika dirinya sendiri secara terang-terangan menabrak aturan? Sejak 2017-2019 hingga sekarang, ia seolah ia tidak tersentuh evaluasi atau penyegaran jabatan. Akibatnya, tindakan nepotisme ini menjadi permanen dan mengakar di kepala cabang dinas pendidikan Haltim,” cetus yang enggan nama diberikan, saat ditemui kedai Sija Kota Ternate pagi tadi. Kamis (12/4/26)

Dugaan ini melengkapi daftar panjang kontroversi sebelumnya, di mana Zufriyadi dituduh meloloskan istrinya, Nurun M. Rapi, dalam seleksi PPPK tanpa melalui prosedur honorer yang semestinya. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan pengisian posisi berdasarkan sistem merit kualifikasi dan kompetensi, bukan kedekatan keluarga.

Keberanian Zufriyadi dalam menggunakan jabatan untuk kepentingan keluarga inti juga tercermin dalam Surat Tugas Nomor: 800.1.11/09/CABDISDIKBUD-HT/2026. Dalam surat tersebut, ia menunjuk istrinya sendiri untuk mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dalam kunjungan kerja.

“Ini fenomena ‘kantor keluarga’. Dari gedung yang dikontrak hingga personel yang ditugaskan, semuanya berputar di lingkaran keluarga inti. Kami mempertanyakan, apakah tidak ada lagi SDM lain yang mumpuni di Halmahera Timur sehingga semua harus diserahkan kepada keluarga?” tambah sumber tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup