Pesta di Kelurahan Sasa Tak Punya Izin; KUHP Baru, Lurah Dituding Pasif Hadapi Pelanggaran Jam Malam
Ternate-Pelaksanaan pesta malam di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, memicu polemik hukum setelah berlangsung hingga pukul 02.12 WIT, Kamis (29/01/2026). Kegiatan hiburan yang berlokasi tepat di dekat Kantor Lurah Sasa tersebut dinilai telah terang-terangan menabrak aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta imbauan Kapolres Ternate.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, acara tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin dari Polsek Ternate Selatan. Hal ini memperparah pelanggaran terhadap Pasal 274 KUHP dan imbauan Kapolres Ternate yang menyatakan bahwa pesta yang melewati pukul 00.00 WIT secara otomatis masuk kategori pesta tanpa izin.
Sesuai ketentuan KUHP terbaru yang berlaku mulai 2 Januari 2026, penyelenggara dapat dijatuhi sanksi berat:
* Denda Maksimal: Sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
* Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) bulan jika menimbulkan keonaran atau gangguan kepentingan umum.
Kritik pedas datang dari Bahmi Bahrun, S.H.,sekaligus warga setempat. Ia menyayangkan sikap aparatur Kelurahan Sasa yang terkesan mendiamkan adanya gangguan ketentraman warga di depan mata mereka sendiri.
“Pihak kelurahan tidak boleh diam. Mereka adalah mitra strategis keamanan yang wajib mengontrol agenda warga. Jangan sampai ada pesta di depan umum yang melanggar jam ketentraman, tapi lurah terkesan hanya diam dan tidak menindaklanjuti informasi penting kepada warganya,” tegas Bahmi dalam keterangannya. Rabu (29/1/26)
Menurutnya, meski izin keramaian merupakan ranah kepolisian, otoritas kelurahan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menghentikan pembiaran pelanggaran hukum di wilayahnya.
Himbauan Kapolres Ternate sebelumnya telah memberikan peringatan keras bahwa tindakan tegas akan diambil demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Kasus di Kelurahan Sasa ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian pertama bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan ketegasan KUHP baru di Kota Ternate.










