PW SEMMI Malut Dukung Kejati Berantas “Perampok” Uang Rakyat Ratusan Milliar. Berdalil Pergub

(Ilustrasi)

Ternate-Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang telah menaikkan status kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Malut periode 2019-2024 ke tahap penyidikan.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H.Rifai menegaskan bahwa langkah Kejati adalah angin segar bagi penegakan hukum di provinsi Maluku utara menyebut praktik dugaan korupsi tersebut sebagai tindakan “perampokan” uang rakyat yang dilakukan secara sistematis dengan berlindung di balik payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kami mendukung penuh Kejati Maluku Utara untuk menyapu bersih para ‘perampok’ uang rakyat yang menggunakan dalil Pergub untuk memperkaya diri sendiri. Kasus tunjangan fantastis ini sangat melukai hati masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi warga yang sedang sulit,” tegas Sarjan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/02/2026).

Sarjan menilai, penggunaan Pergub sebagai landasan pencairan tunjangan yang diduga tidak wajar tersebut harus diusut tuntas hingga ke akarnya. Menurutnya, regulasi seharusnya dibuat untuk kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alat legitimasi bagi pejabat untuk menyedot anggaran daerah secara tidak sah.

Sebelumnya, Pakar Hukum Maluku, Hendra Karianga, dikutip Saluran tivanusatara.com, yang mana Abubakar Abdullah yang ketika itu menjabat Sekwan, dalam penganggaran tunjangan wakil rakyat tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Artinya, Abubakar terlibat secara aktif dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

“Kalau dikatakan Abubakar hanya juru bayar, itu keliru. Juru bayar itu hanya bagian dari unit terkecil, yakni Bendahara Pengeluaran yang bertugas melakukan pembayaran. Sedangkan KPA bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya menjelaskan.

PW SEMMI Maluku Utara berkomitmen akan terus mengawal Pemerintah Gubernur Maluku Utara dan Wakil Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menandatangani MoU (Perjanjian Kerja Sama) pada awal Mei 2025 di Sofifi. Kerja sama ini bertujuan menciptakan birokrasi bersih, transparan, dan taat hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta pencegahan korupsi pasca-OTT 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup