Polsek Ibu Limpahkan Tersangka Kasus TPKS ke Kejari Halbar
HALMAHERA BARAT-Polsek Ibu menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual di wilayah hukumnya.
Melalui Unit Reskrim, pihak kepolisian resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.
Pelimpahan ini menjadi babak baru yang krusial dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan hingga ke tahap persidangan.
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/14/XI/2025/SPK/Sek Sek Ibu/Res Halbar/Malut tertanggal 29 November 2025. Setelah melalui proses penyidikan secara intensif, Unit Reskrim Polsek Ibu mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan pada pertengahan Mei 2026.
Berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat melalui surat nomor B-935/Q.2.17/Eku.1/06/2026.
Prosesi penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan tertib pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Tersangka yang dilimpahkan dengan inisial (RS) 36 Tahun, asal Desa Tongute Goin, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Kapolsek Ibu, IPTU Imam Eko Akbar Y.W, mengatakan pelimpahan Tahap II tersebut merupakan bukti keseriusan Polsek Ibu dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual yang dilaporkan masyarakat.
“Perkara ini kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kami segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” ujar Imam saat dihubungi media, Kamis (12/6/26)
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan seksual nonfisik. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 286 atau Pasal 290 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 juncto Pasal 15 huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Imam, Polsek Ibu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual dan akan terus mengedepankan perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa setiap pelaku tindak kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedatangan tim Unit Reskrim Polsek Ibu diterima langsung oleh Jaksa Royan selaku petugas penerima tersangka dan barang bukti. Dengan rampungnya pelimpahan Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan






