Kilas Balik Hitam: Saat Bos Klub Berhadapan dengan Wartawan, Dari Galatama 1984 hingga Malut United 2026

Jurnalis saat di usir keluar dari stadion.

TERNATE – Sejarah mencatat, hubungan antara pengelola sepak bola dan insan pers di Indonesia tak selalu berjalan mulus. Jika saat ini publik dikejutkan dengan laporan polisi terhadap bos Malut United, David Glen Oei, atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis , peristiwa serupa ternyata telah menjadi bagian kelam dari perjalanan panjang sepak bola nasional.

Setidaknya sejak era Galatama di dekade 1980-an, konflik antara pemilik klub dan wartawan sudah mencatatkan lembaran hitamnya.

Bahkan, jauh sebelumnya, semangat membela kebebasan pers justru pernah ditunjukkan oleh sebuah klub legendaris di era Hindia Belanda.

1932: Ketika Persebaya Boikot Demi Wartawan Pribumi

Jauh sebelum kasus Malut United terjadi, terdapat catatan heroik tentang pembelaan terhadap kebebasan pers. Pada 1932, SIVB (cikal bakal Persebaya Surabaya) mengambil sikap tegas dengan memboikot SVB, bond sepak bola bentukan Belanda.

Penyebabnya adalah sikap rasis SVB yang tidak mengizinkan wartawan bumiputra dan peranakan Tionghoa meliput pertandingan mereka. Para wartawan pribumi saat itu sering mengkritik dan menulis berita yang dianggap SVB “tidak bagus”.

Sejarawan sepak bola Surabaya, Rojil Nugroho Bayu Aji, menegaskan bahwa tindakan SIVB ini didasari oleh prinsip humanisme dan semangat sepak bola yang tidak boleh dikotori oleh diskriminasi .

Galatama 1984: Pertaruhan Nama Baik di Meja Hijau

Lompatan besar dalam catatan konflik pemilik klub versus wartawan terjadi pada 1984. Nyonya Herlina Kasim, pemimpin klub Caprina Denpasar yang dikenal sebagai “Si Pending Emas”, menggugat bos Makassar Utama, Andi Darussalam, dan harian Pos Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan dilayangkan terkait pemberitaan yang menyebut Herlina terlibat dalam upaya penyuapan terhadap pemain Makassar Utama untuk memenangkan pertandingan.

Herlina merasa harga dirinya diinjak-injak oleh berita berjudul “Tokoh Sepak Bola Indonesia Terlibat Suap . . .” yang bersumber dari Andi Darussalam. Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 554 juta, angka yang sangat fantastis di masanya.

2006: Ofisial Persikota Pukul Wartawan TV7

Dua dekade setelah kasus Galatama, kekerasan fisik terhadap jurnalis kembali terjadi. Pada Maret 2006, reporter TV7, Nur Cahyo, menjadi korban pemukulan oleh seorang ofisial Persikota Tangerang usai pertandingan melawan Persib Bandung di Stadion Benteng. Insiden bermula saat Cahyo mencoba menahan manajer Persikota, Ahmad Dasuki, agar tidak melintas di depan kamera yang sedang mewawancarai pelatih. Seorang ofisial lain justru memukul Cahyo, dan situasi diperparah oleh aksi seorang ketua LSM lokal yang memaki-maki wartawan.

Ketua Komdis PSSI saat itu, Togar Manahan Nero Simanjuntak, menegaskan bahwa pemukulan terhadap wartawan merupakan pelecehan terhadap profesi yang bertugas mensosialisasikan kompetisi. Koordinator PSSIPers, R Wuryanto, menyatakan kasus ini harus ditindaklanjuti sebagai pembelajaran agar tidak terulang di masa depan .

2022: CEO Maluku FC Pukul Jurnalis TVRI di Kediri

Tahun 2022, catatan buruk kembali terukir. CEO Maluku FC, Irwan Maulana, memukul jurnalis TVRI, Canda Adi Surya, yang sedang meliput kericuhan di lorong Stadion Brawijaya, Kediri, usai laga Liga 3 melawan Persedikab Kediri.

Tiga jurnalis menjadi korban intimidasi dan ancaman karena merekam kejadian tersebut.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri melaporkan tindakan ini ke PSSI, mendesak sanksi tegas terhadap klub. David Yohanes dari AJI Kediri menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40/1999, yang melarang penghalangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta .

Malut United 2026: Puncak Gunung Es Intimidasi?

Kini, sejarah seolah berulang. Malut United FC menjadi sorotan tajam setelah pemilik klub, David Glen Oei, dilaporkan ke Polres Ternate oleh dua jurnalis, Irwan Djailan (RRI Ternate) dan Firjal (Halmahera Post).

Laporan dengan nomor STPL/129/III/2026/Res Ternate ini terkait dugaan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video usai laga melawan PSM Makassar, Sabtu (7/3/2026) .

Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, mengecam keras tindakan tersebut. “Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” tegasnya .

Kronologinya, Irwan didokumentasikan tengah merekam situasi saat terjadi insiden pemukulan terhadap wasit FIFA Thoriq Alkatiri. Seorang ofisial dan pemilik klub diduga memaksanya untuk menghapus rekaman, bahkan mempertanyakan loyalitasnya .

Data dan Fakta Kasus Malut United 2026

  • Pelapor:Irwan Djailan (RRI Ternate) dan Firjal (Halmahera Post)
  • Terlapor:David Glen Oei (pemilik klub) dan Deni (orang dekatnya)
  • Nomor Laporan:STPL/129/III/2026/Res Ternate
  • Tanggal Kejadian:7 Maret 2026
  • Pasal yang Dilanggar:UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (penghalangan kerja jurnalistik)
  • Ancaman Hukuman:Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta

Refleksi: Antara Arogansi dan Perlindungan Hukum

Data historis menunjukkan bahwa konflik antara pemilik klub dan jurnalis di Indonesia bukanlah fenomena baru. Dari era Galatama 1984, kekerasan fisik di era 2000-an, hingga intimidasi digital di era 2020-an, pola yang terjadi menunjukkan adanya siklus arogansi kekuasaan yang berulang.

Namun, satu hal yang membedakan adalah semakin kuatnya perlindungan hukum dan kesadaran profesi. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi tameng bagi wartawan, dan organisasi profesi seperti AJI, PWI, dan IJTI kini bergerak cepat merespons setiap kasus kekerasan atau intimidasi.

“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum,” tegas Bahmi Bahrun . PSSI Pers pun telah mengutuk keras tindakan di Ternate dan menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

Sejarah telah mencatat, dari boikot Persebaya 1932 demi wartawan pribumi, gugatan Herlina Kasim 1984, pemukulan di Persikota 2006, hingga Maluku FC 2022 dan Malut United 2026, pertarungan menjaga kebebasan pers di ranah sepak bola masih terus berlangsung.

Pertanyaannya kini, apakah vonis Komdis PSSI dan proses hukum di Polres Ternate terhadap bos Malut United akan menjadi titik balik untuk memutus mata rantai kekerasan dan intimidasi ini? Ataukah sejarah kelam hanya akan terus berulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup