KTU Kejati Malut Terancam Dilaporkan Ke Jamwas Atas Dugaan Intervensi Tunjangan DPRD kota Ternate
MalutUpdate.com-Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, bakal melaporkan Kepala Tata Usaha (KTU), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Syafri Hi. Muin di Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI. terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hud. Sabtu (29/08/2026).
Menurutnya sejak awal saat pihaknya melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019-2024, pihaknya sudah memiliki informasi terkait dugaan intervensi oleh KTU Kejati Malut. Sehingga pihaknya terlebih dahulu koordinasi dengan bidang pidsus agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Pidsus.
“Kami sudah wanti-wanti ini KTU, kami sudah dapat informasi kedekatan dia dengan Walikota dan Sekda Kota Ternate. Sehingga kami koordinasikan lebih dahulu dengan kawan-kawan di Pidsus. Ternyata dugaan kami benar setelah kami masukkan laporan secara resmi ke PTSP Kejati Malut dan kemudian diarahkan oleh KTU melalui sistem pelaporan resmi agar di disposisi ke Bidang Intel. KTU beralasan itu atas perintah Pak Kajati Sufari saat itu.” jelasnya.
Sarjan, mengungkapkan pihaknya sebelumnya masih percaya bidang intel Kejati Malut bisa melakukan penyelidikan. Namun sudah 2 bulan tidak ada kemajuan proses penyelidikan. kemudian pada tanggal 26 Agustus 2026 lalu, setelah ada hearing dari unjuk rasa KTU menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah dikirim ke Kejari Ternate.
“ini sudah dua bulan tidak ada progres penyelidikan tiba-tiba ini si KTU, sampaikan bahwa laporan kami sudah di limpahkan ke Kejari Ternate. Ini membuktikan bahwa dugaan kami terkait intervensi KTU dalam proses kasus ini dengan sengaja menghambat proses hukum dengan cara alur resmi disposisi kasus ke Intel kemudian didorong ke Kejari Ternate. Agar terlihat bahwa tahapan kasus berjalan dengan normal.” Ungkapnya
Dirinya menegaskan bahwa, intervensi KTU terkait proses hukum kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019-2024. bakal dilaporkan ke Jamwas Kejagung RI terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor 04 tahun 2024, agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Pekan depan kami laporkan secara resmi KTU Kejati Malut ke Jamwas biar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh alur dan tahapan proses laporan kami benar atau tidak pelimpahan kasus ini atas Perintah Mantan Kajati. Biar KTU tahu kalau kami tidak main-main dengan kasus ini. Kami akan laporan penyalahgunaan kewenangan dan unsur menghalang-halangi proses penyelidikan. Kami sampai sekarangpun tidak pernah menerima pemberitahuan laporan penyelidikan padahal itu hak kami sebagai pelapor harus tahu perkembangannya seperti apa.” Tegas Sarjan.
Ketua SEMMI Malut tersebut juga menerangkan bahwa, alasan pihaknya melaporkan masalah tersebut ke Kejati Malut dan meminta agar bidang pidsus yang melakukan penyelidikan. Karena, saat ini bidang pidsus menangani kasus yang sama yakni tunjang perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Malut yang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“perlu diketahui bahwa kenapa sejak awal kami ingin kasus ini ditangani Pidsus Kejati, karena kasus ini indikasi korupsinya sama dengan kasus tunjangan DPRD Malut yang sudah naik ke Penyidikan, baik dari administrasi Perwali, perbuatan melawan hukum hingga kerugian negaranya. Sehingga kami juga laporkan masalah tersebut ke Jampidus.Tuturnya.





