LBH Ansor Malut: Pernyataan Aliong Mus ‘Tak Tahu’ Anggaran ISDA Rp17,5 Miliar Tidak Logis
Maluku Utara-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menanggapi pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam pemberitaan yang beredar, Aliong Mus disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui aliran dana pembangunan ISDA. Pernyataan tersebut menuai sorotan serius dari LBH Ansor Maluku Utara karena dinilai tidak logis dan bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola keuangan daerah.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum pidana korupsi, kepala daerah tidak dapat melepaskan tanggung jawab begitu saja dengan alasan tidak mengetahui penggunaan anggaran.
“Tidak logis jika seorang kepala daerah mengaku tidak mengetahui penggunaan anggaran APBD senilai Rp17,5 miliar. Anggaran itu dibahas, ditetapkan, dan dipertanggungjawabkan dalam sistem pemerintahan daerah yang berada di bawah kendali kepala daerah.”
Zulfikran menjelaskan bahwa proyek pembangunan ISDA menggunakan APBD Kabupaten Pulau Taliabu dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp8 miliar, yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Fakta ini menegaskan bahwa proyek tersebut bukan kegiatan kecil yang bisa luput dari pengetahuan pimpinan daerah.
“Ini bukan proyek swadaya, bukan pula kegiatan di luar APBD. Ini proyek resmi daerah dengan nilai besar dan temuan BPK. Secara hukum, kepala daerah pasti mengetahui, minimal pada tahap perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.”
LBH Ansor Malut menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menerima begitu saja keterangan terperiksa yang menyatakan tidak mengetahui aliran anggaran, tanpa melakukan pendalaman secara serius.
“Penyidik harus jeli. Pernyataan ‘tidak tahu’ bukan jawaban final. Itu justru harus diuji dengan dokumen, alur kebijakan, persetujuan anggaran, laporan pelaksanaan, dan mekanisme pertanggungjawaban.”
Menurut LBH Ansor Malut, dalam konstruksi hukum, ketidaktahuan kepala daerah justru dapat mengarah pada dua kemungkinan serius:
*Adanya pembiaran terhadap penyimpangan anggaran, atau
*Adanya keterlibatan dalam proses kebijakan yang menyebabkan kerugian negara.
Keduanya tetap merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus diuji oleh penyidik.
“Dalam hukum, tidak tahu bukan alasan pembenar. Apalagi bagi pejabat yang secara jabatan memegang kendali tertinggi atas penggunaan APBD.”
LBH Ansor Maluku Utara menilai pemeriksaan terhadap Aliong Mus merupakan langkah penting, namun tidak boleh berhenti pada klarifikasi normatif semata. Penyidik diminta menggali lebih jauh peran, kewenangan, dan pengetahuan yang bersangkutan dalam setiap tahapan proyek ISDA.
“Kami mendesak Kejati Malut untuk mendalami pemeriksaan ini secara substantif, bukan formalitas. Kasus korupsi dengan nilai miliaran rupiah tidak mungkin berdiri sendiri dan tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan struktur kekuasaan di daerah.”
LBH Ansor Malut menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga terang benderang dan memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.










