Nasib Guru Agama di Ternate Terkatung-katung, Dana Pusat Rp9,43 Miliar Diduga Mengendap di Kasda

(Ilustrasi)

TERNATE-Persoalan kesejahteraan guru pendidikan agama di Kota Ternate kembali memicu sorotan tajam. Meski Pemerintah Pusat telah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 yang sudah termaksud untuk diperuntukkan bagi dukungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, realisasi pembayarannya bagi para guru agama disinyalir masih menemui jalan buntu di tingkat birokrasi daerah. Ternate (17/3/26).

Berdasarkan data Postur Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kota Ternate per 3 Maret 2026, tercatat anggaran sebesar Rp9,43 miliar telah terealisasi 100 persen dari pusat ke daerah. Dana tersebut secara spesifik dialokasikan untuk dukungan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN daerah, yang mencakup guru sertifikasi umum maupun guru pendidikan agama.

Namun, fakta dan Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan yang dialami oleh para pendidik di bawah naungan Kementerian Agama tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya 70 lebih guru studi Pendidikan Agama Islam (PAI) pada tingkat SD dan SMP di Kota Ternate yang terkonfirmasi Media belum kunjung menerima hak mereka. Padahal, seluruh pendidik tersebut berstatus sebagai pegawai resmi Pemerintah Daerah Kota Ternate.

Muncul dugaan kuat bahwa ego sektoral antar-instansi birokrasi menjadi penghambat utama cairnya hak-hak guru agama ini. Padahal, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK), tidak ada lagi sekat pemisah antara guru umum dan guru pendidikan agama dalam hal penerimaan komponen tersebut.

Seluruh komponen wajib terbayar, termasuk perhitungan kewajiban yang terhitung sejak tahun 2023 hingga 2025.

Kondisi ini terasa semakin ironis mengingat dana yang tersedia di Kas Daerah (Kasda) Kota Ternate sangat mencukupi.

Dari total Rp9,43 miliar yang dikucurkan pusat, beban sisa yang harus dibayarkan untuk guru agama dilaporkan hanya berkisar Rp200 juta. Namun, hingga kini status penyalurannya masih tidak jelas.

 

Lambatnya respons pemerintah daerah dalam mendistribusikan dana yang sudah mengendap di Kasda ini memicu desakan agar lembaga pengawas seperti Ombudsman segera turun tangan melakukan Pengawasan.

Para guru berharap tidak ada lagi alasan birokrasi yang mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama menyangkut hak vital yang sudah dijamin negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup