Politik vs Aturan: Polemik Sekda Taliabu Uji Tegaknya Birokrasi, Ini Kata Rismanto Tari

Ketua DPC PPP Taliabu, Rismanto Tari

TALIABU – Pengangkatan Ma’aruf sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu menimbulkan gelombang protes dari kalangan politik dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Polemik ini menyoroti dua isu krusial, kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan dan dugaan pemalsuan gelar akademik.

Ketua DPC PPP Taliabu, Rismanto Tari, menjadi corong penolakan paling vokal. Ia mempertanyakan legalitas formil pengangkatan Ma’aruf, yang menurutnya hanya menyandang ijazah Diploma Dua (D2) Keguruan.

“Secara kepangkatan ASN, D2 hanya setara dengan Golongan III/c. Sementara untuk menjabat Sekda, syarat minimal adalah golongan di atas III/c atau setara dengan pendidikan Strata Satu (S1). Ini jelas melanggar dan terkesan dipaksakan,” tegas Rismanto, Senin (15/12/2025).

Kritik tersebut ternyata memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi pemerintah pusat. Aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemberian Tugas Penjabat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah, secara eksplisit mengatur spesifikasi pendidikan untuk jabatan Sekda.

Pasal 8 ayat (2) Permendagri tersebut menyatakan bahwa untuk diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, seorang calon harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah memiliki pendidikan paling rendah strata satu (S1) atau diploma empat (D4). Dengan demikian, kepemilikan ijazah D2, seperti yang diduga dimiliki oleh Ma’aruf, secara regulasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (tidak kompeten) untuk menduduki posisi puncak birokrasi daerah tersebut.

“Administrasi ini sangat amburadul. Harusnya S1 atau S2. Ini melanggar aturan yang jelas,” tambah Rismanto.

Protes tidak berhenti pada ketidaksesuaian administrasi. Rismanto juga mengungkapkan temuan mengejutkan pada sejumlah dokumen resmi, tanda tangan Ma’aruf mencantumkan gelar Sarjana (S1), yang diakui sendiri oleh yang bersangkutan sebagai tidak benar.

“Ini ada unsur kesengajaan. Saya minta aparat penegak hukum (APH) memeriksanya karena ini bisa dipidanakan,” serunya.

Kekhawatiran serupa ternyata juga bergulir di kalangan internal birokrasi Taliabu. Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya menyayangkan keputusan Bupati tersebut.

Mereka menilai Ma’aruf, meski dinilai sebagai ASN senior, secara regulasi tidak layak menduduki jabatan Sekda.

“Bupati melakukan keputusan yang keliru. Ini mencerminkan birokrasi di Taliabu sangat-sangat amburadul,” ujar salah seorang ASN.

Kasus ini berpotensi mengancam legitimasi dan stabilitas pemerintahan di Taliabu. Dengan adanya Permendagri No. 9/2022 yang menjadi acuan baku, keputusan pengangkatan Sekda Taliabu terbuka untuk dibatalkan melalui jalur hukum atau pembinaan atasan (gubernur/kemendagri).

Tuntutan dari PPP dan ASN kini menunggu respons tegas dari tiga pihak Bupati Taliabu sebagai pengangkat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai pembina, dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan pemalsuan gelar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ma’aruf atau Pemerintah Kabupaten Taliabu menanggapi berbagai protes dan temuan ini. Publik menunggu kejelasan apakah birokrasi akan ditegakkan atau dibiarkan tergerus oleh kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup