Proyek Jalan Bobong–Dufo Gagal, KNPI Taliabu Desak PUPR Blacklist CV Srikandi

Sekertaris KNPI Pulau Taliabu.

TALIABU – Pembatalan kontrak proyek vital ruas jalan Bobong–Dufo menyisakan amarah dan kekecewaan mendalam.

Proyek strategis yang menjadi urat nadi penghubung masyarakat ke pelabuhan dan jalur lintas selatan ini telah gagal total, memperlihatkan borok tata kelola infrastruktur di Pulau Taliabu.

Sekretaris KNPI Pulau Taliabu, Amin Ata Sahafi, dengan suara lantang menuntut tindakan tegas: “Blacklist CV Srikandi dan evaluasi internal Dinas PUPR yang gagal menjalankan fungsi pengawasan!”

“Kepercayaan kami ternyata dikhianati. Proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini malah terabaikan. Sangat memalukan dan merugikan publik,” tegas Ata, Senin (22/12/2025), suaranya penuh kegeraman.

Dua Kali Dianggarkan, Nihil Hasilnya!

Ironisnya, proyek ini sudah dua kali mendapatkan suntikan dana dalam APBD 2025. Awalnya ditunda, lalu melalui APBD Perubahan anggarannya dinaikkan hingga Rp2,9 miliar.

Namun, yang terjadi justru penghentian pekerjaan. Anggaran membengkak, realisasi nol.

“Ini bukan sekadar kegagalan kontraktor, ini adalah indikasi kegagalan sistem!” seru Ata.

“PUPR harus bertanggung jawab. Seleksi perusahaan tidak boleh asal comot, apalagi untuk proyek sevital ini.” Tambahnya.

Tuntutan KNPI Taliabu:

  1. Segera masukkan CV Srikandi ke dalam daftar hitam (blacklist)dan alihkan pekerjaan kepada perusahaan yang kompeten.
  2. Bupati harus turun tangan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Dinas PUPR, terutama kepemimpinan di dalamnya.
  3. Tuntut pertanggungjawabanbaik dari kontaktor yang lalai, maupun pejabat yang lalai dalam seleksi dan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup