Sikap Bupati Taliabu Pertahankan Sekda Berijazah D2 Dinilai Inkonstitusional, Akademisi: Begini Keterangannya
Taliabu-Sikap keras kepala Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, yang tetap mempertahankan Ma’aruf sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) meski terganjal persoalan legalitas ijazah, memicu polemik hukum yang serius.
Langkah Bupati tersebut dinilai bukan hanya menabrak aturan administrasi, tetapi juga melakukan tindakan inkonstitusional dalam tata kelola birokrasi.
Berdasarkan informasi internal, Bupati Sashabila Mus hingga kini tetap bersikukuh mempertahankan Ma’aruf di posisi puncak ASN Taliabu. Padahal, publik telah menyoroti ketidaksesuaian ijazah Ma’aruf yang disebut hanya mengantongi kualifikasi Diploma Dua (D2), sementara jabatan Sekda secara mutlak mensyaratkan pendidikan minimal Strata Satu (S1).
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, angkat bicara dan memberikan teguran keras. Menurutnya, setiap kepala daerah wajib tunduk pada regulasi yang mengatur syarat jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
“Bupati seharusnya tidak mempertahankan Sekda jika jelas-jelas melanggar regulasi. Peraturan perundang-undangan sudah menggariskan dengan tegas bahwa untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah, latar belakang pendidikan minimal adalah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Jika tetap dipaksakan, ini adalah tindakan inkonstitusional,” tegas Muamil.
Muamil menambahkan bahwa posisi Sekda bukan sekadar jabatan politis, melainkan jabatan karier tertinggi sekaligus pembina bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
“Bagaimana seorang pembina ASN bisa memberikan teladan jika posisinya sendiri diraih dengan menabrak aturan pendidikan minimal? Ini merusak moralitas birokrasi dan menciptakan preseden buruk bagi profesionalitas ASN di Taliabu,” imbuhnya.
Selain isu pendidikan minimal, Ma’aruf juga didera isu sensitif terkait dugaan pemalsuan gelar pada dokumen-dokumen resmi pemerintah. Jika hal ini terbukti, maka seluruh produk hukum dan kebijakan yang ditandatangani oleh Sekda tersebut berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum.
“Bupati tidak bisa Mempertahankan seseorang yang tidak memenuhi syarat formil adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Kepala daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah regulasi, bukan malah menjadi pelindung bagi pelanggaran aturan,” pungkas Muamil Sunan.
Sebagimana, Informasi internal dari lingkaran birokrasi Taliabu mengungkapkan bahwa rekomendasi pencopotan Pj Kades yang berkinerja baik tersebut justru datang dari PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Ma’aruf.
“Rekomendasi teknis dan administrasi untuk mengganti Pj Kades Penu itu memang berasal dari meja PLT Sekda. Ini menjadi sangat problematik karena orang yang merekomendasikan sendiri posisinya masih dipertanyakan keabsahannya,” ujar sumber dalam birokrasi yang enggan disebutkan namanya, kepada media, Selasa (30/12/).










