Sosok Abdila Pemilik CV Adyah Karya, Kakanwil dan Keponakannya PPK Maskur Rela Batalkan Hasil Dari Pokja dan LPSE

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, Selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan Keponakannya Maskur Selalu Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), bukanya menindak lanjuti hasil penilaian Pokja Kementerian Agama hasil pemeng tender Proyek SBSN Senilai 3,631 Miliar, malah rela merekomendasikan pembatalan tender dengan siasat Sanggah yang ditingkatkan menjadi Sanggah Banding. (Sketsa: MalutUpdate>By Chatgpt)

MalutUpdate.com-Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar kini menuai sorotan tajam. Kamis (6/7/26)

Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI tersebut tak kunjung dikerjakan akibat dugaan intervensi dan ‘kongkalikong’ oknum pejabat internal Kanwil Kemenag Maluku Utara.

Dugaan skandal ini menyeret nama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Malut, Amar Manaf, bersama keponakannya yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maskur. Keduanya diduga kuat sengaja mengulur waktu dan menahan dokumen eksekusi proyek demi meloloskan perusahaan tertentu, yakni CV Adyah Karya milik Abdila, yang dikenal memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran pejabat tersebut.

Berdasarkan data resmi sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Agama pada portal INAPROC SPSE (Kode Tender: 10134101000), CV Abdi Nusantara sebenarnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender yang sah oleh Kelompok Kerja (Pokja) Kemenag.

Hal tersebut dikuatkan melalui Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 11/10134101000/062026 serta penetapan resmi pada sistem digital sejak 15 Juli lalu. Sesuai jadwal, CV Abdi Nusantara seharusnya sudah menuntaskan tahapan administratif termasuk penerbitan SPPBJ, SPK, Bank Garansi, hingga SPMK—dan memulai pengerjaan fisik sejak awal Juni.

Namun, realisasi di lapangan justru berbanding terbalik. Pihak KPA dan PPK disinyalir sengaja memblokir proses penerbitan dokumen agar pengerjaan fisik tidak dapat berjalan.

“Sebenarnya itu akal-akalan KPA dan keponakannya, PPK Maskur. Kalau ada pemenang lain yang menawar dengan harga lebih rendah dan bukan orang mereka, ditrik dengan sanggah banding supaya ditender ulang. Ujung-ujungnya diatur agar jatuh ke Pak Abdi,la” ungkap Sumber.

Ironisnya, CV Adyah Karya yang dipaksakan untuk melenggang tersebut statusnya telah dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat administrasi pengadaan.

Hasil penelusuran resmi Tim Pokja Kemenag melalui situs LPJK Kementerian PUPR menunjukkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik CV Adyah Karya telah dicabut. Bahkan, saat diberikan kesempatan mengajukan sanggah banding, CV Adyah Karya terbukti tidak mampu menunjukkan pembuktian atau dokumen otentik yang disyaratkan.

Meski tidak lolos verifikasi prosedural dan terbukti tidak kompeten, pengaruh kedekatan pemilik perusahaan (Abdila) dengan Kakanwil Amar Manaf serta hubungan kekerabatan/ikatan persaudaraan antara Kakanwil dan PPK Maskur diduga menjadi benteng utama untuk terus memaksakan tender ulang.

Siasat penguluran waktu ini berdampak langsung pada terbengkalainya pembangunan fasilitas pendidikan madrasah di Halmahera Barat. Jadwal pengerjaan yang seharusnya dimulai sejak Juni bergeser mundur ke pertengahan Juli, dan hingga kini belum ada tanda-tanda pengerjaan fisik di lapangan.

Tindakan penundaan akibat kepentingan personal dan nepotisme ini dinilai sangat merugikan penyedia yang sah, mengorbankan kepentingan para siswa, serta mencoreng kredibilitas proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kakanwil Kemenag Malut Amar Manaf dan PPK Maskur belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat terkait kejelasan status proyek apakah dibatalkan atau akan ditender ulang belum membuahkan hasil. Bahkan, nomor kontak tim redaksi diduga telah diblokir oleh keduanya. Sementara itu, media ini juga masih terus berupaya mengonfirmasi pemilik CV Adyah Karya, Abdila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup