Tak Perlu Lagi ke Ambon, Warga Maluku Utara Bakal Punya PTUN Sendiri di Sofifi
Maluku Utara-Kabar gembira bagi masyarakat Maluku Utara Tak perlu lagi Ke Ambon (Maluku) kerap terkendala jarak dalam mencari keadilan administratif. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sofifi sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan hukum di wilayah Timur Indonesia.
Keputusan strategis ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Kepala Negara pada pengujung tahun, yakni 31 Desember 2025. Melalui aturan tersebut, Sofifi terpilih menjadi lokasi kedudukan pengadilan baru ini, sejalan dengan statusnya sebagai jantung pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Selama ini, masyarakat Maluku Utara harus menempuh perjalanan jauh melintasi lautan menuju Ambon hanya untuk menyelesaikan perkara tata usaha negara. Kehadiran PTUN Sofifi diproyeksikan menjadi solusi efektif untuk memangkas hambatan geografis tersebut, sehingga proses hukum menjadi lebih cepat, efisien, dan tentunya lebih murah bagi warga lokal.
Tidak hanya di Sofifi, Keppres tersebut juga mengamanatkan pembentukan PTUN Tanjung Selor di Kalimantan Utara. Untuk memastikan operasional berjalan mulus, seluruh pendanaan mulai dari pembangunan fisik hingga pembinaan kelembagaan akan ditanggung sepenuhnya oleh APBN melalui anggaran Mahkamah Agung.
Rencana besar ini sebenarnya telah dimatangkan sejak Maret 2025 melalui serangkaian koordinasi intensif antar-kementerian. Kini, dengan landasan hukum yang sudah sah, PTUN Sofifi siap berdiri sebagai benteng baru bagi masyarakat Maluku Utara dalam meraih kepastian hukum tanpa perlu lagi terbebani oleh jarak yang membentang.










