25 Botol Miras Ilegal Disita Polisi dalam Razia Dadakan di Cafe Tidore

petugas menyita 25 unit minuman keras beralkohol. Rincian barang bukti yang diamankan antara lain 15 kaleng bir Bintang Putih, 8 botol bir hitam merek Guinness, serta 2 kantong miras tradisional jenis cap tikus.

TIDORE – Patroli malam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polda Malut berbuah hasil. Personel gabungan menggerebek sebuah cafe di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dan menyita puluhan minuman keras ilegal, Minggu (14/12) malam.

Dalam aksi penertiban itu, petugas menyita 25 unit minuman keras beralkohol. Rincian barang bukti yang diamankan antara lain 15 kaleng bir Bintang Putih, 8 botol bir hitam merek Guinness, serta 2 kantong miras tradisional jenis cap tikus.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi.

Menurut Bambang, operasi ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi Pekat akan terus berjalan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas: menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu tindak kriminal,” ujarnya.

Polda Malut juga mengimbau masyarakat dan pengusaha hiburan malam untuk mematuhi aturan, serta tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi. Operasi serupa dipastikan akan terus digelar secara rutin guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup