Usai Musnahkan 146 Botol, Polsek Siap Gela Kembali Sita dan Musnahkan  43 Botol Cap Tikus di Desa Tikong

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Kepala Desa Tikong, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat. 43 botol miras dimusnahkan satu per satu.

TALIABU – Belum juga sampai sehari  usai memusnahkan 146 botol miras hasil razia selama Ramadan di halaman Mapolsek, personel Polsek Siap Gela kembali bergerak cepat.

Kali ini, Kamis (19/3/2026) siang, polisi menggelar razia dadakan di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, dan berhasil menyita 43 botol miras jenis cap tikus dari tangan seorang warga.

Operasi kilat ini membuktikan komitmen Polsek Siap Gela untuk terus membersihkan peredaran miras di wilayah hukumnya, meski baru saja menyelesaikan kegiatan besar pemusnahan.

Pukul 13.05 WIT, Ps. Kapolsek Siap Gela IPDA Imran Husaleka S.H. bersama empat personelnya kembali meluncur. Target kali ini adalah Desa Tikong, setelah diterpa informasi bahwa masih ada warga yang nekat menjual miras di tengah gencarnya operasi kepolisian.

Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju rumah terduga. Hasilnya, satu dus air mineral berisi 43 botol miras cap tikus ukuran sedang diamankan sebagai barang bukti.

“Kami dapat informasi dari warga yang sudah mulai sadar akan bahaya miras. Begitu info masuk, kami langsung tindak lanjuti,” ujar IPDA Imran.

Tak seperti biasanya, barang bukti tidak langsung diboyong ke Mapolsek. Kali ini, IPDA Imran memilih lokasi berbeda untuk pemusnahan, yakni di halaman Kantor Desa Tikong.

Langkah ini sengaja diambil agar efek jera lebih terasa dan masyarakat desa bisa menyaksikan langsung komitmen polisi dalam memberantas miras.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Kepala Desa Tikong, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat. Dengan disaksikan para undangan, 43 botol miras dimusnahkan satu per satu.

Dalam kesempatan itu, IPDA Imran kembali menegaskan pesan yang sama seperti saat pemusnahan pagi harinya di Mapolsek.

“Kami tidak akan berhenti. Personil Polsek Siap Gela akan terus melaksanakan patroli malam dan razia untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Lebaran. Kami minta pemerintah desa dan tokoh agama ikut berperan aktif mengingatkan warganya,” tegasnya.

Dengan tambahan 43 botol dari Desa Tikong, total miras yang dimusnahkan Polsek Siap Gela pada Kamis, 19 Maret 2026, mencapai 189 botol terdiri dari 146 botol hasil pemusnahan pagi di Mapolsek dan 43 botol hasil sitaan siang di Desa Tikong.

Capaian ini menunjukkan bahwa peredaran miras di Kecamatan Taliabu Utara masih menjadi pekerjaan rumah serius, namun respons cepat polisi mendapat apresiasi dari masyarakat.

Dengan tambahan ini, Polsek Siap Gela semakin menunjukkan keseriusannya menciptakan Taliabu Utara yang bebas miras, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Masyarakat pun diimbau untuk terus aktif melapor jika menemukan praktik peredaran miras di lingkungannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup