Terungkap Dugaan Kartel Mafia Tanah di Taliabu, Budiman: Pj Kades Pintu Masuk
B O B O N G – Dugaan praktik kartel mafia tanah di Kabupaten Pulau Taliabu kian menguat dan tidak lagi bisa ditutup-tutupi. Target penguasaan lahan diduga mengarah ke wilayah strategis, termasuk Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, dengan modus yang terstruktur dan sistematis.
Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menyebut bahwa pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Camat secara berulang merupakan sinyal kuat adanya operasi penguasaan tanah oleh kepentingan korporasi.
“Ini bukan kebetulan. Kalau Pj Kades dan Camat diganti berkali-kali, artinya ada target yang tidak tercapai. Bisa saja Pj Kades dijadikan pintu masuk mafia tanah. Ini alarm serius,” tegas Budiman.
Budiman menilai, struktur pemerintahan desa dan kecamatan sedang diuji integritasnya, bahkan berpotensi diseret menjadi alat legitimasi perampasan tanah rakyat. Ia menyebut pola tersebut identik dengan praktik mafia tanah di berbagai daerah lain di Indonesia.
“Kalau tidak mau ikut skema, diganti. Kalau tidak mau tanda tangan, dicopot. Ini pola klasik mafia tanah. Negara dikalahkan, rakyat dikorbankan,” katanya.
Budiman menegaskan pihaknya tidak akan menjadi penonton. Jika pemerintah daerah tidak segera membuka seluruh proses administrasi dan alasan di balik kebijakan pergantian Pj Kades serta Camat, pihaknya akan mengambil langkah politik dan hukum secara terbuka.
“Kami beri peringatan keras. Kalau Pemda tidak transparan, kami akan beberkan seluruh dugaan ini ke publik dan laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan uji kesabaran lembaga legislatif,” tegasnya.
Ia juga mendesak Inspektorat, BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, khususnya terkait riwayat pergantian Pj Kades dan Camat, proses administrasi pertanahan, dugaan intervensi pihak ketiga dan korporasi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Budiman menilai persoalan ini bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan ancaman kejahatan agraria terorganisir yang berpotensi merampas hak masyarakat adat dan petani lokal.
“Kalau mafia tanah dibiarkan masuk desa, maka konflik horizontal tinggal menunggu waktu. Negara harus hadir, bukan malah menjadi alat,” ujarnya.
Ia menutup dengan pernyataan keras bahwa pihaknya siap menggunakan hak konstitusionalnya, termasuk mengusulkan pemanggilan paksa dan rekomendasi penegakan hukum.
“Tanah rakyat bukan barang dagangan gelap. Kalau ada yang bermain, cepat atau lambat akan terbuka. Kami tidak akan mundur,” pungkas Budiman.
Sekadar diketahui, pergantian Pj Kepala Desa Penu mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Mereka menilai pergantian ini untuk kepentingan korporasi, bukan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, kinerja Pj Kades dinilai masih baik dan belum waktunya untuk diganti.
Masyarakat juga menduga ada upaya sistematis agar tanah rakyat dikuasai dan dialihkan kepada korporasi tanpa pembayaran yang layak kepada pemilik lahan.










