Masyarakat Maidi Menuntut Kejelasan, Proyek Talud Rp8,8 Miliar Diduga Tabrak Aturan dan Gelapkan Hak Publik
Tidore-Pengerjaan proyek pembangunan talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, kini memicu gelombang protes keras. Proyek senilai Rp8.825.400.000 yang dikerjakan oleh CV. Calysta Persada Utama tersebut dituding tidak transparan dan mengabaikan hak masyarakat terkait kompensasi material pasir lokal.
Ironi besar terjadi di lapangan: talud yang dibangun untuk mencegah abrasi, justru materialnya diambil langsung dari pasir pesisir di lokasi pengerjaan. Tindakan ini dinilai merusak pertahanan alami pantai demi kepentingan proyek komersial.
Kecurigaan warga memuncak karena hingga saat ini, baik pihak kontraktor maupun pemerintah desa tidak pernah membuka informasi mengenai nilai nominal kompensasi (fee) pengambilan material tersebut. Padahal, sejak awal dijanjikan bahwa hasil penjualan pasir itu akan diserahkan untuk pembangunan Masjid Rahman Rahim.
“Masyarakat berada dalam kegelapan informasi. Tidak ada yang tahu berapa jumlah rit pasir yang dikeruk dan berapa nominal uangnya. Kami khawatir, setelah proyek serah terima, janji untuk masjid hanya akan menjadi janji kosong,” ujar Jainudin, salah satu warga Desa Maidi
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi (IPMMA), M. Ghazali Faraman, membongkar fakta hukum yang mencengangkan. Menurutnya, tidak ada dokumen kesepakatan tertulis atau “hitam di atas putih” antara pelaksana proyek dan Pemerintah Desa Maidi.
“Tanpa dokumen resmi, masyarakat dipaksa percaya pada janji lisan yang sangat rentan dikhianati. Kami tidak ingin kontraktor pergi meninggalkan masalah setelah proyek selesai tanpa ada kejelasan hak bagi desa,” tegas Ghazali. Rabu (7/1/26).
Atas ketidakjelasan ini, masyarakat Desa Maidi mengeluarkan tuntutan tegas kepada Direktur CV. Calysta Persada Utama untuk segera hadir di desa dan menyelesaikan tiga poin utama:
* Transparansi Nominal: Membuka rincian volume pasir yang diambil dan total anggaran fee desa.
* Realisasi Tunai: Menyerahkan dana kompensasi kepada pengurus Masjid Rahman Rahim sebelum alat berat meninggalkan lokasi.
* Jaminan Hukum: Segera menerbitkan dokumen kesepakatan tertulis sebagai bukti pertanggungjawaban legal.
Ghazali menegaskan, jika pihak perusahaan tetap bungkam dan enggan hadir menemui warga, masyarakat tidak segan untuk melakukan aksi pemboikotan total terhadap seluruh aktivitas pengerjaan proyek talud.

Selain menuntut kontraktor, IPMMA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk indikasi pelanggaran administrasi dan potensi kerugian masyarakat dalam pengerjaan proyek senilai miliaran rupiah ini.
“APH tidak boleh menutup mata. Segera turun tangan sebelum terjadi gesekan sosial yang lebih besar di lapangan,” tandas Ghazali.











