Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Malut Rp147 M: Belajar Dari Kasus Kepahiang Bengkulu, PW SEMMI Desak Kejati Bidik Peran Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah

Ketua DPRD, Kuntu Daud, dan sekertaris Anggota Dewan (Sekwan) Abubakar Abdullah, Yang Masuk dalam radar pemeriksaan Penyelidikan Kejati Maluku Utara,  terkait, Dugaan Skandal Korupsi Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 (Istimewa)

Ternate-Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut kini memasuki babak krusial.

Aliran dana fantastis senilai Rp147.113.285.492 menjadi sorotan tajam publik, terutama mengenai peran dua tokoh kunci, yakni mantan Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, dan mantan Sekwan, Abubakar Abdullah. Dalam skema dugaan korupsi ini, setiap anggota DPRD disinyalir menerima tunjangan hingga Rp60 juta per bulan selama lima tahun.

Kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 senilai Rp147 miliar kini menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Maluku Utara mengeluarkan pernyataan keras yang mendesak jaksa agar tidak ragu membidik dua aktor sentral, yakni mantan Ketua DPRD Kuntu Daud dan mantan Sekwan Abubakar Abdullah.

Ketegasan ini disampaikan PW SEMMI setelah melakukan studi banding dan komunikasi intensif dengan jejaring aktivis di Bengkulu yang ada di Jakarta terkait kasus korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024 yang baru saja diputus pada Senin malam (09/02/2026).

“Kami telah mempelajari bersama teman-teman di Bengkulu mengenai drama korupsi di Kabupaten Kepahiang. Polanya identik dan aktor kunci hanya dua, jika membuka aliran dana tunjangan, dimana Kedua tokoh adalah Ketua DPRD dan Sekwan, walupun studi kasus korupsinya berbeda dengan yang terjadi di Maluku Utara yaitu dugaan korupsi tunjangan Anggota DPRD. Ini harus menjadi cermin bagi Kejati Malut bahwa posisi Sekwan dan Ketua DPRD adalah kunci utama dalam skandal anggaran tunjangan dewan,” tegas Ketua PW SEMMI Maluku Utara.

Dalam kasus Kepahiang yang merugikan negara sebesar Rp28 miliar, mantan Sekwan Roland Yudistira dijatuhi vonis 6 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan kewenangan. PW SEMMI menilai, jika di Kepahiang peran Sekwan terbukti fatal, maka di Maluku Utara peran Abubakar Abdullah dan Kuntu Daud harus diperdalam lebih jauh karena skala kerugiannya jauh lebih besar, mencapai Rp147 miliar.

Diketahui besaran yang dinilai tidak rasional tersebut diduga kuat berpijak pada penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2019 yang diteken di masa kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menanggapi skandal tersebut, Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi. Ibrahim menegaskan bahwa Kejati wajib memperdalam peran kedua aktor intelektual tersebut. Ia menilai sah atau tidaknya sebuah tunjangan sangat bergantung pada sinergi antara pihak yang menyusun naskah administrasi dan pihak yang “mengetuk palu” pengesahan secara politis. Menurutnya, bobolnya kas daerah ratusan miliar rupiah ini merupakan hasil penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.

“Sangat tidak masuk akal jika kedua aktor ini tidak berperan aktif. Sekwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah ujung tombak administrasi dan pengusulan, sementara Ketua DPRD adalah pengatur kebijakan di tingkat legislatif.

Keduanya memiliki kewenangan krusial untuk meloloskan tunjangan tersebut hingga masuk ke saku anggota dewan,” cetus Sarjan Ketua PW SEMMI Maluku Utara.

Secara teknis, peran Sekretaris DPRD (Sekwan) memang sangat sentral sebagai jembatan komunikasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Selaku KPA, Sekwan bertanggung jawab penuh dalam penyusunan RKA/DPA, merancang anggaran, hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Artinya, Sekwan memegang kunci atas keabsahan setiap rupiah yang keluar dari kas sekretariat untuk menunjang kegiatan dewan.

PW SEMMI meminta Kejati Maluku Utara lebih “lihai” dan jeli melihat irisan peran kedua tokoh ini sembari menunggu hasil audit resmi. Dugaan pelanggaran ini kian meruncing karena Pergub Nomor 7 Tahun 2019 disinyalir menabrak aturan lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Kajati Maluku Utara, Sufari, mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pihaknya kini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup