Kuasa Hukum Korban: Bahmi Bahrun, Kecam Para Pelaku Pengeroyokan Polsek diminta Percepat penahanan

Praktisi Hukum Bahmi Bahrun,. S.H.

MalutUpdate.com-Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di Kota Ternate, Maluku Utara. Seorang pria (AD) alias Abdurahman Daeng (34) resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Ternate Selatan pada Senin (17/8/2026).

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan dengan nomor registrasi STPL / 103 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Ternate Selatan.

Berdasarkan surat tanda terima laporan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIT. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kost Sakura, Kelurahan Gambesi, Kecamatan Kota Ternate Selatan. Dalam laporan tersebut, nama Adnan tercantum sebagai pihak terlapor.

Abdurahman Daeng (34) alias AD, warga Kelurahan Maen, Kecamatan Likupang Timur, mendatangi SPKT Polsek Ternate Selatan sekitar pukul 19.00 WIT untuk memproses tindakan hukum atas insiden kekerasan yang dialaminya.

Kuasa Hukum korban dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners, Bahmi Bahrun, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat penanganan perkara ini hingga seluruh yang terlibat pengeroyokan dapa ditahan. Ia meminta penyidik Polsek Ternate Selatan bergerak cepat dan profesional dalam melakukan penyelidikan.

“Pemukulan dan pengeroyokan pada klien kami mengakibatkan pembengkakan pada wajah, kepala, hingga goresan pada tubuhnya. Tak hanya itu, klien kami sempat tidak bisa mengunyah makanan setelah insiden terjadi. Perbuatan dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan ini merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak penyidik Polsek Ternate Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor, serta beberapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut dan saksi-saksi di lokasi kejadian,” tegas Bahmi Bahrun. Sabtu (29/8/26).

Bahmi menambahkan, pihak kepolisian harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.

Sementara itu, perkembangan terbaru dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa penyidik Polsek Ternate Selatan telah mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pengeroyokan ini. Penyidik Polsek Ternate Selatan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian sejauh ini telah mengambil keterangan dari satu orang terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup