KPAI Peringatkan SDN 32 Ternate: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum Bagi Penindas Anak
Ternate-Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, secara resmi angkat bicara mengecam keras tragedi kekerasan yang menimpa siswi kelas 5 di SDN 32 Kota Ternate. KPAI menegaskan bahwa tindakan oknum keamanan sekolah yang melakukan kekerasan fisik terhadap murid adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak bisa berlindung di balik dalih penegakan disiplin.
Dian Sasmita menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas derita luar biasa yang harus ditanggung oleh korban. Menurutnya, tindakan oknum berinisial (W) yang menyeret dan memukul korban telah menghancurkan rasa aman di lingkungan sekolah.
“Sangat memprihatinkan karena perilaku seorang pendidik atau tenaga kependidikan mengakibatkan derita luar biasa ke murid. Kekerasan yang sudah dilakukan tidak dapat dimaknai sebagai penegakan disiplin. Ini telah mengakibatkan luka fisik dan psikis yang butuh pemulihan panjang,” tegas Dian dalam keterangan resminya, Senin (02/02/26).
KPAI memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak di SDN 32 Ternate dan aparat penegak hukum bahwa status profesi apa pun tidak akan memberikan imunitas hukum bagi pelaku kekerasan anak. Dian mengingatkan bahwa negara memiliki mandat kuat melalui UU Perlindungan Anak untuk menjamin keamanan setiap peserta didik.
Sesuai dengan mandat Pasal 45A UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak. Terlebih lagi, dalam konteks perlindungan di lingkungan sekolah, merujuk pada prinsip yang diperkuat dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak, setiap anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik maupun psikis.
“Penegakan hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak sangat penting. Bahwa tidak ada satu pun profesi yang kebal hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang ini,” tegas Dian Sasmita.
KPAI mendesak Dinas Pendidikan Kota Ternate, dengan pengawasan ketat dari kementerian terkait, untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi radikal terhadap perilaku oknum-oknum di sekolah tersebut. Dian menilai, peristiwa ini merupakan sinyal merah bahwa iklim pendidikan di SDN 32 Ternate sedang tidak sehat.
“Wajib evaluasi terhadap perilaku-perilaku salah yang telah terjadi. Termasuk perlu adanya peningkatan kapasitas khusus kepada para pendidik agar mereka menjalankan fungsinya selaras dengan visi misi pendidikan dan benar-benar menjauhkan segala bentuk kekerasan,” tambahnya.










