Muamil Sunan: Listrik Adalah Hak Dasar, Bupati Taliabu Harus Tunjukkan Janji Politiknya

Akademisi Unkhair Ternate, Muamil Sunan. (Dok: Pribadi)

Taliabu- persoalan hambatan pembebasan lahan dalam program Listrik Desa (Lisdes) di Kabupaten Pulau Taliabu memantik reaksi keras dari pengamat sekaligus akademisi, Muamil Sunan. Ia menegaskan bahwa listrik bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan infrastruktur dasar yang sangat vital bagi keberlangsungan pembangunan dan layanan publik.

Menurut Muamil, ketersediaan energi listrik adalah kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hambatan teknis di lapangan seharusnya bisa diatasi jika pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat.

Muamil menjelaskan bahwa hampir seluruh sektor pelayanan publik, mulai dari kesehatan hingga pendidikan, serta aktivitas industri rumah tangga, sangat bergantung pada pasokan listrik.

“Pemerintah harus memahami bahwa listrik adalah kebutuhan utama. Tanpa listrik, aktivitas ekonomi akan lumpuh dan pelayanan publik tidak akan maksimal. Kiranya Pemerintah Daerah (Pemda) segera mencari solusi konkret atas kendala lahan agar listrik bisa menjangkau hingga pelosok desa,” ujar Muamil.Minggu (3/1/26).

Lebih lanjut, Muamil menyoroti bahwa keseriusan seorang pemimpin tidak diukur dari retorika atau janji kampanye, melainkan dari eksekusi program yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat. Persoalan pembebasan lahan untuk jaringan listrik di tujuh desa Taliabu menjadi ujian bagi kredibilitas pemerintah daerah.

“Political will seorang pemimpin akan dinilai dari program kerja nyata, bukan sekedar janji politik. Keseriusan dalam menyediakan infrastruktur dasar, termasuk listrik, adalah indikator utama keberhasilan pembangunan di mata masyarakat,” tegasnya.

Muamil menyarankan agar Pemda Taliabu segera melakukan langkah-langkah persuasif dan administratif yang transparan kepada masyarakat pemilik lahan. Sinkronisasi antara program pusat (PLN) dan dukungan daerah harus berjalan selaras tanpa ada ego sektoral.

Ia berharap, kendala tanaman produktif dan lahan tidak menjadi alasan abadi yang menghambat hak masyarakat Taliabu untuk menikmati terang di malam hari.

“Jangan biarkan masyarakat menunggu terlalu lama. Jika jatah program sudah ada dari pusat, daerah wajib mengamankannya dengan kebijakan yang solutif,” tutup Muamil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup