Pergantian Kilat Pj Kades Penu, Upaya Sistematis Bupati Taliabu Terbitkan Sertifikat di Atas Lahan Warga
TALIABU – Langkah kontroversial Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Mus, mengganti Penjabat (Pj) Kepala Desa Penu, memantik kecaman dan aksi penolakan keras dari warga.
Pergantian itu diduga kuat merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memuluskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menerbitkan sertifikat di atas tanah dan kebun milik masyarakat yang telah turun-temurun.
Awal mula konflik bermula ketika ratusan warga Desa Penu merasa haknya dirampas melalui peta bidang yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula.
Atas sanggahan massal, 257 sertifikat yang akan terbit berhasil dibatalkan. Namun, angin segar itu tak berlangsung lama.
Kabar pembatalan itu rupanya tak menyurutkan niat Bupati. Sumber internal menyebut, Bupati Sashabila Mus justru menginginkan sertifikat-sertifikat yang batal itu diterbitkan kembali, meski itu berarti mengabaikan klaim dan kehidupan warga yang bergantung pada lahan tersebut.
“Ini seperti menginjak-injak kemenangan warga. Pembatalan sertifikat dianggap bukan akhir, malah jadi awal balas dendam dengan cara lebih halus,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Keinginan Bupati ini, menurut sejumlah sumber, tidak bisa dilaksanakan oleh Pj Kades sebelumnya, Asiruidn. Ketidakmampuan atau ketidakmauan Asiruidn untuk menjalankan instruksi itu diduga menjadi alasan utama Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.3.1/163/BUP, yang mengangkat Jhon Bugis sebagai Pj Kades baru.
“Ganti Kades bukan untuk kesejahteraan warga, tapi untuk melicinkan jalan bagi pengambilalihan tanah kami. Ini bukan kebetulan,” tegas salah satu warga yang kebun keluarganya masuk dalam daftar lahan yang ingin disertfikat atas nama orang lain.
Warga pun geram. Mereka secara tegas menolak SK pergantian Kades yang dinilai penuh muatan kepentingan dan berbahaya. Ultimatum kini ditujukan langsung ke dua pihak, Bupati Sashabila Mus dan Kepala BPN Kepulauan Sula.
Mereka mendesak Bupati untuk mencabut SK kontroversial itu dan menghentikan segala upaya memaksakan penerbitan sertifikat di lahan sengketa. Sementara kepada BPN, warga meminta institusi itu berpegang teguh pada pembatalan sebelumnya dan tidak sekali-kali menerbitkan sertifikat di atas tanah yang telah mereka sanggah secara sah.
“Ini lahan warga! Ada tanaman masyarakat di sana, ada sejarah lelahnya mereka menggarap lahan ini dan menanam tanaman di sana, dan ada ratusan nyawa yang bergantung hidup dari atas lahan ini. Kami berharap Bupati tidak mengambil langkah zalim yang memicu konflik horizontal hanya untuk kepentingan segelintir orang. Kami juga meminta BPN untuk bersikap adil, jangan jadi alat untuk melegalkan perampasan!” seru Husen.
Desakan warga ini bukan tanpa dasar. Mereka khawatir, dengan pemimpin desa yang ‘sejalan’, penerbitan sertifikat secara paksa akan lebih mudah dilakukan, memicu konflik berkepanjangan yang merusak kerukunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sashabila Mus maupun BPN Kepulauan Sula. Masyarakat berharap kedua pihak, mendengar jeritan warga atau justru memilih jalan konfrontasi yang bisa menyulut konflik.








