Polsek Siap Gela Gelar Razia Miras di Desa Jorjoga, Ratusan Miras Langsung dimusnahkan
TALIABU – Personil Polsek Siap Gela Polres, Kabupaten Pulau Taliabu menggelar razia minuman keras (miras) di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, pada Rabu 13 Maret 2026.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka, S.H., berhasil mengamankan 103 botol miras jenis Cap Tikus ukuran sedang.
Razia ini berawal dari informasi warga yang menyebut masih adanya penjualan miras ilegal di Desa Jorjoga. Sebelum bergerak, Imran terlebih dahulu melaksanakan Apel Arahan Pimpinan (AAP) kepada sejumlah anggota di depan kantor Polsek Siap Gela.
Pukul 14.00 WIT, tim bergerak menuju Air Kalimat menggunakan sepeda motor. Setibanya di Desa Tonami, rombongan menyeberang menggunakan perahu rakit menuju Desa Jorjoga untuk melaksanakan operasi.
Guna memastikan keakuratan sasaran, petugas menggunakan jasa seorang pemuda setempat untuk melakukan pembelian terselubung.
Setelah miras berhasil dibeli, anggota langsung bergerak menuju rumah pemilik dan mengamankan barang bukti berupa 2 dos dan 1 kantong plastik besar berisi 103 botol Cap Tikus yang tersembunyi di bawah meja dapur. Pemilik miras diketahui bernama La Sarmin.
Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Desa Jorjoga. Berkoordinasi dengan Pj. Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, seluruh miras langsung dimusnahkan di halaman kantor desa sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketertiban wilayah.
Pemilik miras, La Sarmin, akan diarahkan kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Personil yang Terlibat, IPDA Imran Husaleka, S.H. (Ps. Kapolsek Siap Gela), AIPTU Lesi Manuaya (Kasium) dan Bripda Julkifli, Bripda Andani, Bripda Valentino.






